ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, memberikan advise alias saran terkait Bankaltimtara sehubungan dengan sudah dilakukannya akad kredit pinjaman dari Pemkab Kukar senilai Rp 820 Miliar ke bank pelat merah itu.
Ekti menilai, meskipun dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan tidak secara eksplisit mewajibkan persetujuan DPRD dalam semua skema pinjaman daerah, namun secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sejak awal proses pengambilan keputusan.
DPRD yang ia maksud, yakni perwakilan di kabupaten/ kota serta juga DPRD Provinsi.
Menurutnya, sebelum pinjaman tersebut dilakukan, semestinya Pemerintah Kabupaten Kukar sudah lebih dulu berkoordinasi dan meminta pandangan DPRD setempat.
Hal ini penting mengingat nilai pinjaman yang besar dan potensi dampaknya terhadap keuangan daerah.
“Secara aturan mungkin tidak wajib dalam semua kondisi, tapi secara etika pemerintahan dan kehati-hatian, DPRD seharusnya dilibatkan sejak awal,” ujarnya.
Fungsi Pengawasan dan Risiko Fiskal Jadi Sorotan
Ekti menegaskan, keterlibatan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme pengawasan anggaran.
DPRD memiliki fungsi strategis untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga berperan dalam menjaga risiko fiskal daerah agar tetap terkendali.
Pinjaman dalam jumlah besar berpotensi membebani keuangan daerah di masa mendatang jika tidak direncanakan secara matang.
“Karena pada akhirnya utang itu akan dibayar menggunakan APBD, jadi DPRD harus tahu dan ikut membahas sejak awal,” tegasnya.




