Arus Publik

Belum Ada Investor yang Berminat Kelola Mal Lembuswana Menjelang Kontrak Berakhir 26 Juli Mendatang

Foto: Potret gedung Mal Lembuswana/Ist

ARUSBAWAH.CO -  Tim inventarisasi bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menelusuri aset demi aset Mal Lembuswana menjelang berakhirnya kontrak.

Dari total 150 ruko Mal Lembuswana, seluruh aset didata ulang sebelum diserahterimakan dari pihak swasta yakni PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) kepada Pemprov.

Pemprov Kaltim telah siap mengambil alih kembali salah satu aset yang berdiri di atas tanah miliknya.

Kontrak kerja sama Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemprov Kaltim dan PT CSIS, pengelola Mal Lembuswana, akan berakhir pada 26 Juli 2026, setelah berjalan hampir 30 tahun.

BPKAD Kaltim Inventarisasi 150 Ruko dan Seluruh Aset Mal Lembuswana

Menjelang berakhirnya kerja sama itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim membentuk tim inventarisasi untuk memastikan seluruh aset yang akan diserahkan sesuai dengan perjanjian.

Pendataan Mal Lembuswana dilakukan ulang, mulai dari bangunan utama, ruko, hingga fasilitas penunjang yang selama ini menjadi bagian dari operasional pusat perbelanjaan tersebut.

Kepala BPKAD Kaltim A. Muzakkir mengatakan tim inventarisasi dibentuk melalui surat keputusan dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Di antaranya Inspektorat, Bappeda, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta BPKAD. Adapun Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengarah tim.

"Tim ini sedang bekerja melakukan inventarisasi. Karena kontraknya akan berakhir, kita harus memastikan seluruh aset yang akan diserahkan nanti benar-benar sesuai," kata Muzakkir saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, kawasan Mal Lembuswana memiliki sekitar 150 unit ruko yang tersebar di sembilan blok bangunan.

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah aset tambahan berupa mesin dan peralatan belum tercatat dalam daftar inventaris.

Meski begitu, temuan itu tidak mengubah jumlah aset utama yang tercantum dalam perjanjian BOT.

Kata Muzakkir, inventarisasi dilakukan untuk memastikan kondisi, jumlah, serta nilai aset yang nantinya menjadi dasar proses serah terima.

"Inventarisasi ini untuk memastikan kondisi aset, jumlah aset, termasuk nilainya. Nanti hasilnya akan menjadi dasar dalam proses serah terima aset dari pengelola kepada pemerintah daerah," kata Muzakkir.

Setelah 30 Tahun, Mal Lembuswana Kembali ke Tangan Pemprov Kaltim

Tag

MORE