Siapa Misran Toni?
Nama Misran Toni dikenal sebagai tokoh adat yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, terutama lintasan dari Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Timur.
Penolakan itu menguat pasca tragedi di Gunung Marangit, termasuk insiden meninggalnya Pendeta Pronika yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang.
Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan aktivitas hauling terus meningkat.
Namun situasi berubah drastis ketika Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025 dalam kasus penyerangan posko warga Muara Kate yang terjadi pada 15 November 2024.
Ia sempat didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan Melemah di Persidangan, Misran Toni Akhirnya Bebas
Dalam proses persidangan, dakwaan pembunuhan berencana disebut tidak terbukti. Jaksa kemudian menuntut Misran Toni menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat itu, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta restitusi Rp364,8 juta kepada keluarga korban.
Perubahan dakwaan tersebut dinilai banyak pihak sebagai sinyal lemahnya konstruksi perkara sejak awal.
Kini, dengan vonis bebas dari PN Tanah Grogot, sorotan publik kembali mengarah pada pertanyaan besar: siapa pelaku sebenarnya di balik kasus Muara Kate? (pra)
- LBH Samarinda Bongkar Kejanggalan Sidang Misran Toni: Saksi Kunci Saling Kontradiksi!
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni
- 'Bebaskan Misran Toni!' Desakan Menguat di Sidang Pledoi, Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi
- Akademisi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Misran Toni Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan
Tag




