ARUSBAWAH.CO - Desakan pembebasan terhadap tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, menguat saat kasus yang menjeratnya memasuki tahap nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026).
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam AMUKAN BAKA (Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan) menilai perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan diduga sarat kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
Dari Tragedi Hauling ke Meja Hijau
Nama Misran Toni dikenal sebagai tokoh adat yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, khususnya lintasan dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Timur.
Penolakan itu menguat pasca tragedi di Gunung Marangit, termasuk insiden meninggalnya Pendeta Pronika yang diduga terlindas aktivitas angkutan tambang.
Sejak saat itu, konflik antara warga dan aktivitas hauling terus memanas.
Namun, situasi berubah drastis ketika Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, terkait kasus penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024.
Ia didakwa dengan pasal berat, termasuk pembunuhan berencana.
Dakwaan Melemah, Tuntutan Berubah
Dalam proses persidangan, jaksa sempat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, dalam tuntutan yang dibacakan 2 Maret 2026, dakwaan tersebut menurut keterangan pihak aliansi, tidak terbukti.
Jaksa kemudian hanya menuntut Misran Toni dengan:
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Pasal 351 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat)
- Dengan tuntutan 15 tahun penjara serta restitusi Rp364,8 juta kepada keluarga korban.




