ARUSBAWAH.CO - Kasus hukum yang menjerat Misran Toni di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), turut dipersoalkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Melalui keterangan yang masuk di meja redaksi Arusbawah.co, JATAM memaparkan kronologi konflik yang terjadi di lapangan hingga proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.
Aktivitas Hauling Batubara dan Dampaknya ke Warga
Dijelaskan JATAM, Kasus itu berawal dari aktivitas hauling batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintasi jalan umum.
Sejak Desember 2023 hingga akhir 2025, warga di sepanjang jalur Muara Langon hingga Batu Kajang disebut harus menghadapi dampak langsung dari lalu lalang ratusan truk batubara roda 10 dengan muatan hingga 35 ton.
Truk-truk itu menggunakan jalan umum sepanjang kurang lebih 130 kilometer, dari wilayah tambang di Kalimantan Selatan menuju jetty di Desa Rangan, Teluk Adang, Kaltim.
Aktivitas itu, menurut data JATAM, memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan parah jalan nasional hingga kecelakaan lalu lintas.
Sedikitnya 7 orang dilaporkan menjadi korban dalam insiden yang berkaitan dengan aktivitas hauling tersebut.
Kerusakan jalan paling parah terjadi di wilayah Kecamatan Batu Sopang yang menjadi jalur utama distribusi.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, menyebut kondisi itu memicu keresahan warga yang merasa tidak mendapat perlindungan dari negara.
“Alih-alih memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah, warga justru menyaksikan adanya pembiaran oleh negara,” ujar Mustari dalam keterangannya.
Aksi Penolakan Warga hingga Insiden Penyerangan
Kondisi itu kemudian mendorong warga di Muara Kate dan Batu Kajang melakukan aksi penolakan.
Bentuknya mulai dari demonstrasi hingga blokade jalan terhadap truk hauling yang melintas.
Warga juga mendirikan posko penjagaan untuk mengawasi aktivitas tersebut.
Namun disebutnya situasi berubah drastis pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.
Tag



