ARUSBAWAH.CO - Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni, terdakwa dalam kasus pembunuhan Russell yang berkaitan dengan peristiwa di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (16/04/2026) siang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Misran Toni segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Hakim turut menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Herdiansyah Hamzah Soroti Dua Makna Putusan Bebas
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai putusan bebas tersebut memiliki dua makna penting yang harus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, makna pertama adalah adanya dugaan kuat bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun dengan konstruksi hukum yang keliru.
“Kalau kemudian putusan PN Grogot membebaskan Misran Toni, maknanya dua. Satu, berarti betul bahwa kasus ini rekayasa. Ada semacam upaya kriminalisasi terhadap Misran Toni,” ujar Herdiansyah dalam voice note WhatsApp kepada Arusbawah.co, Jumat (17/04/2026) siang.
Ia menilai, jika menilik ke belakang, Misran Toni seolah dijadikan kambing hitam atas kegagalan aparat mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus Muara Kate.
“Kalau kita baca ke belakang, seolah-olah memang Misran Toni dikambinghitamkan oleh aparat kepolisian yang waktu itu gagal mencari pelaku sebenarnya,” katanya.
Pelaku Sebenarnya Dinilai Masih Bebas
Makna kedua dari putusan bebas itu, lanjut Herdiansyah, adalah dugaan bahwa pelaku utama hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Tag



