ARUSBAWAH.CO - Lebih dari satu tahun setelah tragedi berdarah di Posko Muara Kate, Kabupaten Paser, pelaku penyerangan yang menewaskan Rusel dan melukai Anson hingga kini belum terungkap.
Sementara itu, Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan dari Dusun Muara Kate, yang sempat didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana, kini dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Fakta tersebut mengemuka dalam kegiatan diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni yang digelar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat di Samarinda, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 16 April 2026 menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Berawal dari Konflik Angkutan Batubara
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai perkara yang menjerat Misran Toni tidak dapat dipisahkan dari konflik yang telah berlangsung lama terkait aktivitas angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Selama bertahun-tahun, masyarakat Muara Kate menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara yang menghubungkan wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.
Menurut warga, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi juga memicu berbagai kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
Salah satu peristiwa yang kerap disebut masyarakat adalah meninggalnya Pendeta Veronika yang dikaitkan dengan aktivitas angkutan batubara di kawasan tersebut.
Situasi itu kemudian melahirkan Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan masyarakat terhadap penggunaan jalan negara untuk kepentingan angkutan batubara.
Penyerangan Posko yang Belum Terungkap
Konflik mencapai titik puncak pada dini hari 15 November 2024 ketika terjadi penyerangan di Posko Muara Kate.
Tag



