ARUSBAWAH.CO - Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni, terdakwa dalam kasus pembunuhan Russell yang berkaitan dengan peristiwa di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (16/04/2026) siang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Misran Toni segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Hakim turut menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Herdiansyah Hamzah Soroti Dua Makna Putusan Bebas
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai putusan bebas tersebut memiliki dua makna penting yang harus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, makna pertama adalah adanya dugaan kuat bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun dengan konstruksi hukum yang keliru.
“Kalau kemudian putusan PN Grogot membebaskan Misran Toni, maknanya dua. Satu, berarti betul bahwa kasus ini rekayasa. Ada semacam upaya kriminalisasi terhadap Misran Toni,” ujar Herdiansyah dalam voice note WhatsApp kepada Arusbawah.co, Jumat (17/04/2026) siang.
Ia menilai, jika menilik ke belakang, Misran Toni seolah dijadikan kambing hitam atas kegagalan aparat mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus Muara Kate.
“Kalau kita baca ke belakang, seolah-olah memang Misran Toni dikambinghitamkan oleh aparat kepolisian yang waktu itu gagal mencari pelaku sebenarnya,” katanya.
Pelaku Sebenarnya Dinilai Masih Bebas
Makna kedua dari putusan bebas itu, lanjut Herdiansyah, adalah dugaan bahwa pelaku utama hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Kalau kemudian Misran Toni dibebaskan oleh PN Grogot, artinya ada pelaku yang sebenarnya, yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” tegasnya.
Menurut dia, kondisi ini justru menjadi persoalan paling serius dalam penegakan hukum kasus Muara Kate.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum kembali membuka penyelidikan secara serius dan profesional agar pelaku sesungguhnya dapat ditemukan.
“Pelaku sebenarnya itu yang harus disasar kembali oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kritik untuk Aparat Penegak Hukum
Herdiansyah juga menyebut putusan bebas tersebut sebagai kritik keras terhadap proses penanganan perkara oleh aparat.
Ia menilai terdapat indikasi proses hukum yang salah arah sehingga berujung pada pembebasan terdakwa di pengadilan.
“Ini semacam kritik kepada aparat penegak hukum. Ada semacam upaya proses hukum sesat di sana,” katanya.
Ia meminta kepolisian tidak berhenti hanya karena putusan bebas telah dijatuhkan, melainkan segera menelusuri kembali seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Singgung Potensi Keterlibatan Pihak Perusahaan
Selain pelaku lapangan, Herdiansyah juga menilai pihak perusahaan yang berkaitan dengan konflik hauling batu bara di wilayah tersebut patut ditelusuri aparat.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah ada hubungan, perintah, motif tertentu, atau kepentingan lain di balik kejadian tersebut.
“Pihak perusahaan juga mesti menjadi pihak yang harus disasar oleh aparat kepolisian, apakah punya keterlibatan atau tidak,” ujarnya.
Siapa Misran Toni?
Nama Misran Toni dikenal sebagai tokoh adat yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, terutama lintasan dari Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Timur.
Penolakan itu menguat pasca tragedi di Gunung Marangit, termasuk insiden meninggalnya Pendeta Pronika yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan tambang.
Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan aktivitas hauling terus meningkat.
Namun situasi berubah drastis ketika Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025 dalam kasus penyerangan posko warga Muara Kate yang terjadi pada 15 November 2024.
Ia sempat didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan Melemah di Persidangan, Misran Toni Akhirnya Bebas
Dalam proses persidangan, dakwaan pembunuhan berencana disebut tidak terbukti. Jaksa kemudian menuntut Misran Toni menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat itu, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta restitusi Rp364,8 juta kepada keluarga korban.
Perubahan dakwaan tersebut dinilai banyak pihak sebagai sinyal lemahnya konstruksi perkara sejak awal.
Kini, dengan vonis bebas dari PN Tanah Grogot, sorotan publik kembali mengarah pada pertanyaan besar: siapa pelaku sebenarnya di balik kasus Muara Kate? (pra)
- LBH Samarinda Bongkar Kejanggalan Sidang Misran Toni: Saksi Kunci Saling Kontradiksi!
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni
- 'Bebaskan Misran Toni!' Desakan Menguat di Sidang Pledoi, Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi
- Akademisi Ajukan Amicus Curiae di Kasus Misran Toni Muara Kate, Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan




