ARUSBAWAH.CO - Desakan agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim kian menguat.
Sorotan itu mencuat dalam aksi demonstrasi 21 April 2026 lalu, saat massa mendesak DPRD menindaklanjuti berbagai kebijakan kontroversial Pemprov Kaltim, mulai dari pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, honorarium tim ahli gubernur, hingga renovasi rumah jabatan Rp25 miliar yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Saat itu, DPRD bertemu dengan perwakilan massa dan turut menyepakati penandatanganan pakta integritas.
Dokumen tersebut berisi komitmen untuk bertanggung jawab secara politik dan moral, menjalankan seluruh tuntutan yang disampaikan, serta siap menghadapi tekanan publik apabila tidak ditepati.
Adapun tuntutan utama massa meliputi audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.
Dari unsur pimpinan, dokumen ditandatangani oleh Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana.
Sementara dari fraksi, masing-masing diwakili Gerindra (Agus Suwandi), PDIP (Didik Agung), PPP-Demokrat (Agus Aras), PAN-NasDem (Sigit Wibowo), PKS (Firnadi Ikhsan), PKB (Damayanti), dan Golkar (M. Husni Fahruddin).
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, mengaku pesimis terhadap wacana penggunaan hak angket DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti berbagai polemik kebijakan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi sulit berjalan maksimal karena DPRD juga ikut terlibat dalam proses pembahasan dan persetujuan kebijakan yang kini dipersoalkan publik.
"Karena sekali lagi kalau kita kembalikan tadi dengan fungsi DPRD, selama ini kan berarti tidak berfungsi DPRD. Di situ sudah jawabannya," kata Saipul saat diwawancarai Arusbawah.co, Senin (27/4/2026).
Saipul menilai, secara hukum hak angket memang merupakan instrumen yang sah dan dijamin undang-undang.
Namun dalam konteks politik daerah saat ini, ia melihat hasil akhirnya bisa saja justru membuka kelemahan kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
Oleh sebab itu, ia pesimis hak angket akan bergulir.
“Kalau saya pribadi ya, terkait hak angket itu saya pesimis,” tegasnya.
Ia menilai, sederet kebijakan kontroversial yang ramai dikritik masyarakat seharusnya bisa dicegah sejak awal melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Itu sama-sama dibahas di draf anggaran APBD itu. Kenapa kemarin-kemarin kalian setuju?” ujarnya.
DPRD Dinilai Ikut Bertanggung Jawab
Menurut Saipul, berbagai kebijakan kontroversial Pemprov Kaltim merupakan keputusan yang tidak berdiri sendiri, melainkan melalui mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD.
Karena itu, ia menilai jika hak angket dijalankan, maka publik juga akan melihat peran DPRD dalam meloloskan kebijakan tersebut.
“Kalau kebijakan-kebijakan misalnya anggaran mobil, tenaga ahli, perbaikan rujab, itu sudah dibahas. Berarti kalau memang nanti pakai hak angket, kesimpulannya jelas, karena DPRD juga salah di situ,” ujar Saipul Bahtiar.
Ia menyebut persoalan yang terjadi saat ini menunjukkan adanya fungsi kontrol yang tidak berjalan optimal antara legislatif dan eksekutif.
“Menurut saya seperti itu. Jadi walaupun belum dilakukan hak angket, saya sudah hampir bisa menemukan jawabannya,” sambungnya.
Hak Angket Dibuka, Pengamat Pesimis DPRD Tancap Gas
Meski pesimis, Saipul menegaskan bahwa hak angket tetap merupakan hak konstitusional DPRD dan sah digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai bermasalah.
“Hak angket itu ada, kemudian tinggal nanti bagaimana cara menindaklanjuti ini oleh DPRD Kaltim,” katanya.
Namun ia menilai, penggunaan hak angket harus dilakukan secara serius, bukan sekadar respons sesaat atas tekanan publik maupun gelombang demonstrasi.
“Masih ada harapan ya. Tapi saya pribadi pesimis,” pungkasnya.
- Biro Umum dan Sekda Satu Suara, Anggaran Kursi Pijat Gubernur Kaltim Disebut Tidak Rp 125 Juta
- 'Saya Tidak Bersalah' — Donna Menangis dan kaget Usai Dituntut KPK 6 Tahun 10 Bulan - Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
- Tahun 2025, Setidaknya Ada 4 Kursi Pijat Dibeli dari APBD Kaltim! Data Sudah Masuk Realisasi di Inaproc
Apa Kata Dewan?
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan tuntutan massa aksi 21 April terkait penggunaan hak angket belum menjadi keputusan resmi DPRD Kaltim.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang masuk akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan bersama unsur ketua, wakil ketua, dan para ketua fraksi sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Apapun kesepakatannya, dalam waktu dekat kita akan laksanakan rapat pimpinan. Nanti kesimpulannya dari situ akan kita sampaikan," tuturnya saat ditemui usai aksi unjuk rasa 21 April 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin alias Ayub, menjelaskan penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena harus melalui mekanisme bertahap sesuai aturan.
Ia menyebut DPRD terlebih dahulu perlu menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur dan pihak terkait sebelum masuk ke tahap penyelidikan melalui hak angket.
“Kita tidak bisa sekonyong-konyong melakukan hak angket. Harus masukkan dulu interpelasi, baru menggunakan hak angket. Nah setelah hak interpelasi itu terpenuhi, baru kemudian menuju hak angket," jelasnya pada 21 April 2026.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menyebut usulan penggunaan hak angket harus dikaji terlebih dahulu dan dibahas di internal DPRD sebelum diputuskan.
Ia berharap aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi dapat menjadi momentum agar DPRD Kaltim benar-benar hadir sebagai harapan warga dalam fungsi pengawasan.
“Hak angket kan enggak langsung diberikan, perlu kita kaji dan diskusikan dulu di internal. Semoga DPRD Kaltim bisa menjadi harapan warga Kaltim," katanya pada 21 April 2026 lalu.
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Kewenangan Pansus Angket
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (raf)
- Respons Aksi 21 April, Ekti Imanuel: Hak Angket hingga Interpelasi Akan Dibahas di Rapat Pimpinan
- Peran Media Dipertanyakan, YMH Nilai Pers Kaltim Belum Maksimal Kawal Transisi Energi Berkeadilan
- Rudy Mas’ud Disemprot Tiga Kader Gerindra Saat Bandingkan Hijrah Mas’ud dengan Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo




