ARUSBAWAH.CO - Dayang Donna Walfiaries Tania, anak mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, dibuat terpukul.
Ia tak kuasa menahan air mata saat jaksa KPK menuntutnya 6 tahun 10 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar, tuntutan yang diakuinya benar-benar di luar dugaan.
Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) digelar dengan suasana tegang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa, membacakan analisis hukum yang mengaitkan fakta persidangan dengan unsur pasal yang didakwakan.
Dakwaan Alternatif dan Tuntutan dari Jaksa KPK
Dalam konstruksi dakwaan, jaksa KPK menggunakan skema alternatif.
Pada dakwaan pertama, Donna dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah aturan lain.
Sementara dakwaan kedua disusun sebagai alternatif yang juga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan yang cukup berat.
Donna diminta dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan, disertai denda Rp100 juta.
Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita.
Bila masih tak mencukupi, konsekuensinya adalah tambahan pidana penjara.
Sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga ditetapkan statusnya oleh jaksa, baik untuk dikembalikan maupun dirampas untuk negara.
Biaya perkara pun dibebankan kepada terdakwa.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan, Sebut Tak Sinkron dengan Fakta Sidang
Reaksi kemudian datang dari tim kuasa hukum.
Hendrik Kusnianto menyebut tuntutan tersebut di luar perkiraan dan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Tag



