Arus Publik

Pergub dan NPHD Jadi Dasar Perubahan RAB Hibah LPTQ Kaltim, Ini Penjelasan Kabiro Kesra Dasmiah

Pengurus LPTQ Kaltim berfoto bersama Imam Al-Azhar Kairo usai kegiatan Syiar Ramadhan di Samarinda/Foto: Arusbawah

ARUSBAWAH.CO -  Perbedaan rincian kegiatan antara proposal hibah dan dokumen pencairan hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kalimantan Timur menjadi salah satu sorotan dalam pemeriksaan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025.

Namun, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan hibah.

Menurutnya, proposal yang diajukan LPTQ Kaltim pada 2024 disusun dalam bentuk kebutuhan anggaran secara umum.

Sementara pada tahap pencairan tahun 2025, rincian kegiatan dibuat lebih spesifik sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program dan nilai hibah yang telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada saat pencairan tahun 2025, LPTQ Kaltim mengajukan permohonan secara rinci yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan secara riil sejumlah nilai hibah yang telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujar Dasmiah dalam penjelasan resminya.

Acuan Hibah Bukan Hanya Proposal

Dasmiah menjelaskan tata kelola hibah daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan hibah tidak hanya merujuk pada proposal awal, melainkan juga melalui tahapan verifikasi, penetapan penerima hibah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas hingga proses pertanggungjawaban penggunaan dana.

Karena itu, menurut Dasmiah, perbedaan rincian kegiatan antara proposal dan dokumen pencairan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sepanjang perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

"Seluruh proses hibah tetap melalui tahapan administrasi yang diatur dalam Pergub, termasuk verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana," katanya.

NPHD Atur Perubahan RAB

Dasmiah menegaskan bahwa penyesuaian rincian kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahap pencairan juga memiliki dasar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan penerima hibah.

Menurutnya, perubahan tersebut dapat terjadi karena besaran anggaran yang diajukan dalam proposal tidak selalu sama dengan nilai hibah yang akhirnya disetujui oleh pemerintah daerah.

Dalam Pasal 5 NPHD tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan dan RAB, disebutkan bahwa apabila penerima hibah tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai proposal permohonan, maka penerima dapat melakukan perubahan RAB dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah selaku pemberi hibah.

Selain itu, apabila terdapat selisih lebih penggunaan dana hibah, penerima juga dapat menggunakan dana tersebut setelah memperoleh persetujuan dari pihak pemberi hibah.

Tag

MORE