ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur merespons aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21 April 2026 terkait tuntutan peningkatan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pada saat menemui massa aksi, DPRD Kalimantan Timur menerima dokumen pakta integritas yang disusun oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur, sekaligus melakukan penandatanganan bersama unsur pimpinan dewan dan perwakilan tujuh fraksi.
Dokumen tersebut berisi komitmen untuk bertanggung jawab secara politik dan moral, menjalankan seluruh tuntutan yang disampaikan, serta siap menghadapi tekanan publik apabila tidak ditepati.
Adapun tuntutan utama massa meliputi audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemprov Kaltim, pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penguatan fungsi pengawasan DPRD melalui hak angket.
Pakta integritas itu ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, bersama perwakilan dari tujuh fraksi yang ada di parlemen daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan tuntutan massa aksi terkait penggunaan hak angket masih belum menjadi keputusan bersama di internal DPRD.
“Kegiatan demo sudah beberapa kali kita temui. Soal tuntutan hak angket, yang kita sepakati tidak ada secara spesifik terkait hak angket,” ujar Ekti saat ditemui usai aksi unjuk rasa selesai.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Kaltim akan meningkatkan transparansi dan ketelitian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Tag



