Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menyebut usulan penggunaan hak angket harus dikaji terlebih dahulu dan dibahas di internal DPRD sebelum diputuskan.
Ia berharap aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi dapat menjadi momentum agar DPRD Kaltim benar-benar hadir sebagai harapan warga dalam fungsi pengawasan.
“Hak angket kan enggak langsung diberikan, perlu kita kaji dan diskusikan dulu di internal. Semoga DPRD Kaltim bisa menjadi harapan warga Kaltim," katanya pada 21 April 2026 lalu.
Dasar Hukum Hak Angket DPRD Kaltim
Sebagai informasi, hak angket merupakan instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah.
Secara aturan, mekanisme hak angket sudah diatur dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketentuan Pasal 148 tentang Hak Angket
Pada Pasal 148 ayat (1) disebutkan:
“Hak Angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Kewenangan Pansus Angket
Jika syarat itu terpenuhi dan disetujui, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) angket yang memiliki kewenangan luas.
Termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan dan dokumen. (raf)
- Respons Aksi 21 April, Ekti Imanuel: Hak Angket hingga Interpelasi Akan Dibahas di Rapat Pimpinan
- Peran Media Dipertanyakan, YMH Nilai Pers Kaltim Belum Maksimal Kawal Transisi Energi Berkeadilan
- Rudy Mas’ud Disemprot Tiga Kader Gerindra Saat Bandingkan Hijrah Mas’ud dengan Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo
Tag




