Arus Publik

Desakan Hak Angket DPRD Kaltim Menguat, Pengamat Sebut Dewan Ikut Bertanggung Jawab

Selasa, 28 April 2026 10:30

TANGGAPI HAK ANGKET - Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saipul Bahtiar/ISTIMEWA

Karena itu, ia menilai jika hak angket dijalankan, maka publik juga akan melihat peran DPRD dalam meloloskan kebijakan tersebut.

“Kalau kebijakan-kebijakan misalnya anggaran mobil, tenaga ahli, perbaikan rujab, itu sudah dibahas. Berarti kalau memang nanti pakai hak angket, kesimpulannya jelas, karena DPRD juga salah di situ,” ujar Saipul Bahtiar.

Ia menyebut persoalan yang terjadi saat ini menunjukkan adanya fungsi kontrol yang tidak berjalan optimal antara legislatif dan eksekutif.

“Menurut saya seperti itu. Jadi walaupun belum dilakukan hak angket, saya sudah hampir bisa menemukan jawabannya,” sambungnya.

Hak Angket Dibuka, Pengamat Pesimis DPRD Tancap Gas

Meski pesimis, Saipul menegaskan bahwa hak angket tetap merupakan hak konstitusional DPRD dan sah digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai bermasalah.

Hak angket itu ada, kemudian tinggal nanti bagaimana cara menindaklanjuti ini oleh DPRD Kaltim,” katanya.

Namun ia menilai, penggunaan hak angket harus dilakukan secara serius, bukan sekadar respons sesaat atas tekanan publik maupun gelombang demonstrasi.

“Masih ada harapan ya. Tapi saya pribadi pesimis,” pungkasnya.

 

Apa Kata Dewan?

Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan tuntutan massa aksi 21 April terkait penggunaan hak angket belum menjadi keputusan resmi DPRD Kaltim.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang masuk akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat pimpinan bersama unsur ketua, wakil ketua, dan para ketua fraksi sebelum ditentukan langkah lanjutan.

“Apapun kesepakatannya, dalam waktu dekat kita akan laksanakan rapat pimpinan. Nanti kesimpulannya dari situ akan kita sampaikan," tuturnya saat ditemui usai aksi unjuk rasa 21 April 2026.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin alias Ayub, menjelaskan penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena harus melalui mekanisme bertahap sesuai aturan.

Ia menyebut DPRD terlebih dahulu perlu menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur dan pihak terkait sebelum masuk ke tahap penyelidikan melalui hak angket.

“Kita tidak bisa sekonyong-konyong melakukan hak angket. Harus masukkan dulu interpelasi, baru menggunakan hak angket. Nah setelah hak interpelasi itu terpenuhi, baru kemudian menuju hak angket," jelasnya pada 21 April 2026.

Tag

MORE