Sejumlah perusahaan eks PKP2B Generasi I, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, dan PT Multi Harapan Utama (MHU), telah memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi setelah kontraknya berakhir.
Kembali Menjadi Sorotan karena Kebijakan DMO
Kelompok perusahaan PKP2B Generasi I kembali menjadi perhatian setelah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, pada Februari 2026 menyatakan pemerintah meminta perusahaan PKP2B Generasi I dan BUMN yang memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 100 persen agar mengalokasikan minimal 30 persen produksi batubara untuk kebutuhan domestik pada awal tahun.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjamin kecukupan pasokan batubara bagi PT PLN (Persero), khususnya pada semester pertama 2026.
Namun, hingga kini Arusbawah.co belum menemukan adanya Keputusan Menteri ESDM maupun Peraturan Menteri ESDM yang secara eksplisit mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) nasional dari 25 persen menjadi 30 persen.
Regulasi yang masih menjadi dasar hukum pemenuhan DMO secara nasional adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Dengan demikian, meski pemerintah telah menyampaikan kebijakan operasional kepada kelompok perusahaan tertentu, ketentuan DMO secara nasional hingga saat ini masih mengacu pada kewajiban 25 persen, sementara dasar hukum penerapan DMO 30 persen bagi PKP2B Generasi I belum dipublikasikan kepada masyarakat. (pra)
- Tambang PKP2B Generasi I Diminta Penuhi DMO 30 Persen di Awal Tahun, Apa Dasar Hukumnya?
- Daftar 5 Perusahaan Tambang Batu Bara Tertua di Kalimantan Timur, Ada yang Beroperasi Lebih dari 40 Tahun
- Warga Berau Unjuk Rasa Tuntut Lahan Dikembalikan, Ini Profil PT Berau Coal dan Pemilik Sahamnya
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP
Tag




