ARUSBAWAH.CO - Aksi unjuk rasa warga di depan kantor PT Berau Coal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terjadi pada Rabu (8/7/2026).
Dalam aksi itu, massa sempat berusaha masuk ke area perusahaan untuk menemui manajemen.
Aparat kepolisian bersama petugas keamanan perusahaan menahan massa sehingga sempat terjadi aksi saling dorong.
Demonstrasi tersebut terjadi dilatarbelakangi konflik lahan yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Warga menuntut perusahaan mengembalikan puluhan ribu hektare lahan yang mereka yakini merupakan hak masyarakat, atau memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Warga Klaim Miliki Legalitas Lahan Sejak 1996
Melansir It-news.id, kuasa hukum masyarakat, Saiful, menegaskan kepemilikan lahan warga memiliki dasar hukum yang sah sejak 1996.
Menurutnya, berbagai dokumen kepemilikan diperkuat dengan produk hukum di tingkat kecamatan serta kesaksian para tokoh masyarakat yang hingga kini masih hidup.
Sengketa tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Berau, di antaranya Kecamatan Sambaliung, Bukit Makmur, hingga Kecamatan Segah.
"Kami hanya meminta kejelasan mengenai dua poin, bayar lahan kami atau kembalikan lahan kami. Itu saja," ujar Saiful.
Salah seorang pemilik lahan yang ikut dalam aksi mengaku konflik tersebut telah berlangsung sejak awal PT Berau Coal beroperasi di Berau.
Ia bahkan mengklaim pernah menjalani proses hukum hingga dipenjara pada 2011 ketika memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya merupakan tanah warisan keluarga.
Tag



