ARUSBAWAH.CO - Untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memperlihatkan tumpukan uang sitaan kepada wartawan.
Jika dua konferensi pers sebelumnya penyidik Kejati Kaltim memamerkan uang Rp214,28 miliar dan Rp57,45 miliar, kali ini jumlahnya jauh lebih besar.
Uang tunai yang diumumkan berasal dari tahap penuntutan sebesar Rp427.971.117.362.
Adanya tambahan uang tersebut, total uang yang telah dipamerkan Kejati Kaltim kepada publik dalam tiga kali konferensi pers kini mencapai Rp699.704.988.362 atau hampir Rp700 miliar.
Pengumuman itu disampaikan bersamaan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus yang terjadi dalam rentang tahun 2007 hingga 2012 tersebut menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang sedang ditangani Kejati Kaltim.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Tujuh Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan
Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Pelimpahan dilakukan secara terpisah atau splitsing dalam tujuh berkas perkara.
Disebut penyidik, keempat terdakwa dari unsur pemerintah merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang pernah menjabat pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu BT, GT, dan DA yang merupakan jajaran direksi sejumlah perusahaan di bawah kelompok PT JMB Group.
Uang Titipan Hampir Rp700 Miliar
Kejati Kaltim menyebut hingga Rabu 8 Juli 2026, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Tag



