ARUSBAWAH.CO - Istilah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kelompok perusahaan tersebut meningkatkan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Lantas, perusahaan tambang apa saja yang masuk kategori PKP2B Generasi I?
Berdasarkan arsip resmi Kementerian ESDM mengenai daftar PKP2B yang kontraknya berakhir pada periode 2019–2025 serta Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), terdapat delapan perusahaan yang dikategorikan sebagai PKP2B Generasi I.
Delapan perusahaan tersebut adalah:
- PT Tanito Harum
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kendilo Coal Indonesia (dahulu PT BHP Kendilo Coal Indonesia)
- PT Kaltim Prima Coal (KPC)
- PT Multi Harapan Utama (MHU)
- PT Adaro Indonesia
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Berau Coal.
Dari delapan perusahaan tersebut, enam beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
- PT Tanito Harum
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Multi Harapan Utama
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Berau Coal.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya beroperasi di Kalimantan Selatan, yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Adaro Indonesia.
Mengapa Ada Dokumen yang Menyebut Hanya Enam Perusahaan?
Dalam penelusuran Arusbawah.co, ditemukan adanya perbedaan penyebutan jumlah perusahaan PKP2B Generasi I pada sejumlah dokumen Kementerian ESDM.
Pada dokumen yang menjelaskan PKP2B yang menandatangani kontrak sebelum 1 April 1985, hanya disebutkan enam perusahaan, yakni PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal.
Dokumen tersebut menggunakan dasar waktu penandatanganan kontrak PKP2B, bukan klasifikasi operasional perusahaan.
Sementara itu, dalam arsip resmi Kementerian ESDM mengenai daftar PKP2B yang kontraknya akan berakhir serta Laporan Kinerja Ditjen Minerba, pemerintah menggunakan klasifikasi PKP2B Generasi I yang mencakup delapan perusahaan, dengan memasukkan PT Tanito Harum dan PT Multi Harapan Utama ke dalam kelompok tersebut.
Perbedaan dasar klasifikasi inilah yang menyebabkan munculnya dua versi daftar perusahaan PKP2B Generasi I.
Dari PKP2B ke IUPK
PKP2B merupakan bentuk kontrak kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi batubara.
Namun, seiring perubahan regulasi pertambangan, pemerintah tidak lagi menggunakan skema kontrak PKP2B untuk kelanjutan operasi perusahaan.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang PKP2B yang masa kontraknya berakhir dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Artinya, PKP2B tidak otomatis berubah menjadi IUPK.
Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah dapat menerbitkan IUPK sebagai kelanjutan operasi.
Sejumlah perusahaan eks PKP2B Generasi I, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, dan PT Multi Harapan Utama (MHU), telah memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi setelah kontraknya berakhir.
Kembali Menjadi Sorotan karena Kebijakan DMO
Kelompok perusahaan PKP2B Generasi I kembali menjadi perhatian setelah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, pada Februari 2026 menyatakan pemerintah meminta perusahaan PKP2B Generasi I dan BUMN yang memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 100 persen agar mengalokasikan minimal 30 persen produksi batubara untuk kebutuhan domestik pada awal tahun.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjamin kecukupan pasokan batubara bagi PT PLN (Persero), khususnya pada semester pertama 2026.
Namun, hingga kini Arusbawah.co belum menemukan adanya Keputusan Menteri ESDM maupun Peraturan Menteri ESDM yang secara eksplisit mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) nasional dari 25 persen menjadi 30 persen.
Regulasi yang masih menjadi dasar hukum pemenuhan DMO secara nasional adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Dengan demikian, meski pemerintah telah menyampaikan kebijakan operasional kepada kelompok perusahaan tertentu, ketentuan DMO secara nasional hingga saat ini masih mengacu pada kewajiban 25 persen, sementara dasar hukum penerapan DMO 30 persen bagi PKP2B Generasi I belum dipublikasikan kepada masyarakat. (pra)
- Tambang PKP2B Generasi I Diminta Penuhi DMO 30 Persen di Awal Tahun, Apa Dasar Hukumnya?
- Daftar 5 Perusahaan Tambang Batu Bara Tertua di Kalimantan Timur, Ada yang Beroperasi Lebih dari 40 Tahun
- Warga Berau Unjuk Rasa Tuntut Lahan Dikembalikan, Ini Profil PT Berau Coal dan Pemilik Sahamnya
- Di Balik Gunungan Uang Kasus JMB, Nilainya Ternyata Baru 10 Persen dari Kerugian Negara Versi BPKP




