Arus Publik

Arus Tambang

Tambang PKP2B Generasi I Diminta Penuhi DMO 30 Persen di Awal Tahun, Apa Dasar Hukumnya?

ILUSTRASI - Ilustrasi tambang batu bara/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan BUMN memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) hingga 30 persen di awal tahun hingga saat ini masih menjadi kabar yang menjadi perhatian di kalangan pertambangan.

Pasalnya, hingga kini belum ditemukan regulasi yang dipublikasikan pemerintah yang secara eksplisit mengubah kewajiban DMO nasional dari 25 persen menjadi 30 persen.

Berdasarkan penelusuran Arusbawah.co, aturan yang masih menjadi dasar hukum pemenuhan DMO batubara secara nasional adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Dalam kepmen tersebut, pemerintah tetap mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO), mekanisme pelaporan realisasi, evaluasi pemenuhan DMO, pengenaan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, hingga sanksi berupa pembatasan ekspor.

Namun, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan perubahan kewajiban DMO menjadi 30 persen.

Artinya, hingga saat ini ketentuan DMO 25 persen masih menjadi dasar hukum yang berlaku secara nasional.

BELEID - Pasal I dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri/ JDIH Kementerian ESDM

 

Muncul dari Pernyataan Dirjen Minerba

Tag

MORE