Arus Publik

Arus Tambang

Daftar 8 Perusahaan PKP2B Generasi I Versi ESDM, Mayoritas Beroperasi di Kalimantan Timur

ILUSTRASI - Potret ilustrasi angkutan batu bara/ Photo: Pexels

Dokumen tersebut menggunakan dasar waktu penandatanganan kontrak PKP2B, bukan klasifikasi operasional perusahaan.

Sementara itu, dalam arsip resmi Kementerian ESDM mengenai daftar PKP2B yang kontraknya akan berakhir serta Laporan Kinerja Ditjen Minerba, pemerintah menggunakan klasifikasi PKP2B Generasi I yang mencakup delapan perusahaan, dengan memasukkan PT Tanito Harum dan PT Multi Harapan Utama ke dalam kelompok tersebut.

Perbedaan dasar klasifikasi inilah yang menyebabkan munculnya dua versi daftar perusahaan PKP2B Generasi I.

Dari PKP2B ke IUPK 

PKP2B merupakan bentuk kontrak kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan pertambangan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi batubara.

Namun, seiring perubahan regulasi pertambangan, pemerintah tidak lagi menggunakan skema kontrak PKP2B untuk kelanjutan operasi perusahaan.

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang PKP2B yang masa kontraknya berakhir dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artinya, PKP2B tidak otomatis berubah menjadi IUPK.

Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah.

Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah dapat menerbitkan IUPK sebagai kelanjutan operasi.

Tag

MORE