Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Beleid Tim Ahli Gubernur Rudy Mas'ud Digugat Ke PTUN, Advokat Kaltim Persoalkan Gaji Miliaran hingga SK yang Berlaku Surut

MENUNJUKKAN SURAT -  Perwakilan Advokat Kaltim menggelar konferensi pers persiapan mengajukan gugatan terhadap SK TAGUPP Rudy Mas’ud ke PTUN Samarinda/Arusbawah.co

"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara OPD dan Tim Ahli Gubernur yang jumlahnya bahkan lebih banyak," kata Dyah.

Selain jumlah personel, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tim tersebut juga dipersoalkan.

Dalam materi gugatan disebutkan, honorarium dan kegiatan Tim Ahli Gubernur mencapai Rp8,34 miliar dalam APBD Kaltim Anggaran 2026.

Angka itu belum termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang mencapai Rp2,44 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk TAGUPP mencapai sekitar Rp10,78 miliar.

"Pertanyaannya apa tidak membebani APBD dengan anggaran sebesar itu dan apa tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan besaran honorarium tersebut," ujar Dyah.

 

Advokat Soroti SK Gubernur yang Berlaku Surut

Advokat juga menggugat pemberlakuan keputusan gubernur secara surut.

Menurut Dyah Lestari, keputusan yang baru ditandatangani pada 19 Februari 2026 justru dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Kenapa harus berlaku surut? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu poin yang kami ajukan dalam gugatan," katanya.

Dyah Lestari menjelaskan proses gugatan sempat tertunda karena pihaknya terlebih dahulu harus menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah seluruh tahapan itu dilalui, dokumen gugatan akhirnya diunggah ke sistem PTUN Samarinda.

Hingga Kamis sore, perkara tersebut masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan.

Tag

MORE