Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Beleid Tim Ahli Gubernur Rudy Mas'ud Digugat Ke PTUN, Advokat Kaltim Persoalkan Gaji Miliaran hingga SK yang Berlaku Surut

MENUNJUKKAN SURAT -  Perwakilan Advokat Kaltim menggelar konferensi pers persiapan mengajukan gugatan terhadap SK TAGUPP Rudy Mas’ud ke PTUN Samarinda/Arusbawah.co

"Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara," tuturnya.

Menurut Dyah Lestari, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perdebatan di ruang publik.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Komposisi Tim Ahli Rudy Mas'ud Kini Tinggal 43 Orang

Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud telah membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, tim ahli beranggotakan 43 orang yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, dan 28 anggota bidang.

Jumlah itu merupakan hasil evaluasi dari komposisi awal yang berisi 47 orang.

Sejumlah anggota kemudian diberhentikan karena dinilai tidak aktif menjalankan tugas.

Hijrah Mas'ud Tak Lagi Masuk Susunan Tim Ahli Gubernur

Salah satu nama yang tak lagi tercantum dalam susunan tim adalah Hijrah Mas'ud, adik kandung Gubernur Rudy Mas'ud.

Kini, legalitas pembentukan TAGUPP akan diuji melalui persidangan di PTUN Samarinda.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberadaan tim tersebut tetap dipertahankan atau justru harus dibatalkan.

(wan)

 

Tag

MORE