"Belum ada nomor registrasi. Biasanya beberapa hari setelah masuk baru keluar nomor perkara," tuturnya.
Menurut Dyah Lestari, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perdebatan di ruang publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Komposisi Tim Ahli Rudy Mas'ud Kini Tinggal 43 Orang
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud telah membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, tim ahli beranggotakan 43 orang yang terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, dan 28 anggota bidang.
Jumlah itu merupakan hasil evaluasi dari komposisi awal yang berisi 47 orang.
Sejumlah anggota kemudian diberhentikan karena dinilai tidak aktif menjalankan tugas.
Hijrah Mas'ud Tak Lagi Masuk Susunan Tim Ahli Gubernur
Salah satu nama yang tak lagi tercantum dalam susunan tim adalah Hijrah Mas'ud, adik kandung Gubernur Rudy Mas'ud.
Kini, legalitas pembentukan TAGUPP akan diuji melalui persidangan di PTUN Samarinda.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberadaan tim tersebut tetap dipertahankan atau justru harus dibatalkan.
(wan)
- Golkar Ungkap Alasan Tak Ikut Paripurna Hak Angket, Sebut Rudy Mas’ud Cukup Ditegur dan Tak Perlu Sampai Penyelidikan DPRD
- Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Jalan, Aliansi Rakyat Kecam Dewan yang Absen Paripurna
- Fraksi Partai Beringin Tak Hadir di Paripurna Hak Angket Rudy Mas'ud, Ananda Emira: Bisa Ditanyakan ke Fraksi Golkar
Tag




