ARUSBAWAH.CO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mempersoalkan posisi Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) 2026-2030, Mustofa Agung Sardjono.
Kemdiktisaintek menyebut Mustofa Agung Sardjono merangkap sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Unmul dan tercantum dalam susunan tim pemenangan petahana.
Hal itu dinilai Kemdiktisaintek berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pemilihan rektor Unmul.
Temuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 443/DST/B.B1/KR.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026 yang didapatkan redaksi Arusbawah.co.
Surat itu ditandatangani elektronik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, berisi penundaan tahapan penyaringan calon Rektor Unmul 2026-2030.
Di surat itu, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek mengungkap empat temuan terkait proses Pilrek Unmul.
Salah satu temuan Itjen Kemdiktisaintek adalah posisi Mustofa yang saat ini menjabat Ketua Panitia Pilrek, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, sekaligus disebut sebagai Dewan Pengarah tim pemenangan calon rektor petahana.
"Dengan adanya tiga rangkap jabatan strategis terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman 2026-2030 tersebut, maka berpotensi terjadi conflict of interest dalam hal Ketua Pansel merangkap tim pemenangan calon (petahana)," demikian tertulis dalam surat itu.
Tim Itjen juga menemukan dokumen yang memuat susunan tim pemenangan.
Namun, tim pemeriksa belum bisa memastikan apakah dokumen itu merupakan keputusan resmi atau bentuk lainnya.
Pada saat yang sama, tim Itjen mengaku belum menemukan aturan yang secara khusus melarang Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Ketua Panitia Pilrek.
Karena itu, pendalaman masih dilakukan Itjen Kemdiktisaintek untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
Jika dugaan itu terbukti, Itjen merekomendasikan pergantian Ketua Panitia Pilrek Unmul yakni Mustofa Agung Sardjono.
Berdasarkan hasil pendalaman itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menilai terdapat potensi persoalan yang bisa mempengaruhi integritas proses Pilrek Unmul 2026-2030.
Karena itu, tahapan penyaringan calon rektor yang sedianya berlangsung pada 10 Juni 2026 diminta ditunda sampai proses klarifikasi dan perbaikan selesai dilakukan.
Tag



