Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Beleid Tim Ahli Gubernur Rudy Mas'ud Digugat Ke PTUN, Advokat Kaltim Persoalkan Gaji Miliaran hingga SK yang Berlaku Surut

MENUNJUKKAN SURAT -  Perwakilan Advokat Kaltim menggelar konferensi pers persiapan mengajukan gugatan terhadap SK TAGUPP Rudy Mas’ud ke PTUN Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sejumlah Advokat Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Tim ahli yang dibentuk Gubernur Rudy Mas'ud itu dinilai menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari potensi tumpang tindih kewenangan hingga penggunaan anggaran daerah yang mencapai miliaran rupiah.

Gugatan ke PTUN Samarinda didaftarkan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Objek sengketa yang digugat adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.

Keputusan itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.

Perwakilan Advokat, Dyah Lestari, mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah seluruh prosedur administratif yang diwajibkan undang-undang selesai dijalankan.

"Hari ini kita sudah masuk ke tahap gugatan ke PTUN karena syarat formal secara administrasi sudah terpenuhi," kata Dyah dalam konferensi pers di Cafe Bagios, Samarinda, Kamis, (11/6/2026).

Menurut Dyah Lestari, pihak yang digugat hanya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku penerbit keputusan tersebut.

"Yang digugat Gubernur Kalimantan Timur. Khusus gubernur saja. Objek gugatan adalah pembatalan SK Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur yang berjumlah 47 orang," ujarnya.

Bagi Advokat, persoalan yang dipersoalkan bukan semata keberadaan tim ahli.

Mereka menilai pembentukan TAGUPP perlu diuji melalui jalur hukum karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan hingga Anggaran Rp10,78 Miliar Dipersoalkan

Salah satu yang digugat adalah potensi tumpang tindih kewenangan.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membantu pelaksanaan pemerintahan.

Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga membentuk Tim Ahli Gubernur yang jumlah personelnya bahkan lebih banyak yakni 47 orang.

Tag

MORE