MK Hanya Menilai Aspek Hukum, Bukan Kebijakan
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang menilai baik atau buruknya kebijakan pemindahan ibu kota.
Fokus MK hanya pada kesesuaian UU dengan UUD 1945, serta legalitas proses pembentukan undang-undang.
Artinya, keputusan ini bukan penilaian politik, melainkan murni pertimbangan hukum konstitusi.
Dampak Putusan MK terhadap IKN
Dengan putusan ini, sejumlah implikasi hukum dapat disimpulkan:
- Pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan
- Status ibu kota belum berpindah secara penuh
- Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara
- Keppres Presiden menjadi kunci final pemindahan
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara tetap sah secara hukum, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah.
Dengan kata lain, IKN masih berada dalam fase transisi hukum, dan perpindahan resmi baru akan terjadi jika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden. (pra)
Baca juga:
- Korupsi IUP Donna Faroek Cuma 4 Tahun? JATAM Kaltim: Yang Tersentuh Baru Kulit, Oligarki Belum Terganggu
- Pendapatan APBN di Kaltim Baru Rp4,4 Triliun, Belanja Tembus Rp8,85 Triliun per Mei 2026
- Studi CELIOS: Dalam 6 Tahun, Kekayaan 50 Orang Terkaya Indonesia Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp4.651 Triliun
- Deretan Pimpinan & Dasar Hukum Operasional Pelabuhan Tiga Bersaudara, ARUKKI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda
Tag




