Arus Publik

IKN

Bedah Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 soal IKN: Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan Belum Final

Sabtu, 16 Mei 2026 18:1

SALINAN - Salinan putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)/ MK

MK Hanya Menilai Aspek Hukum, Bukan Kebijakan

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang menilai baik atau buruknya kebijakan pemindahan ibu kota.

Fokus MK hanya pada kesesuaian UU dengan UUD 1945, serta legalitas proses pembentukan undang-undang. 

Artinya, keputusan ini bukan penilaian politik, melainkan murni pertimbangan hukum konstitusi.

Dampak Putusan MK terhadap IKN

Dengan putusan ini, sejumlah implikasi hukum dapat disimpulkan:

  • Pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan
  • Status ibu kota belum berpindah secara penuh
  • Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara
  • Keppres Presiden menjadi kunci final pemindahan 

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara tetap sah secara hukum, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah.

Dengan kata lain, IKN masih berada dalam fase transisi hukum, dan perpindahan resmi baru akan terjadi jika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden. (pra)

 

Tag

MORE