Dengan kata lain, perpindahan tersebut belum berlaku secara penuh dalam kerangka hukum tata negara.
Pemindahan Ibu Kota Harus Lewat Keppres
MK juga menegaskan bahwa implementasi pemindahan ibu kota tidak cukup hanya berdasarkan undang-undang.
Diperlukan langkah lanjutan berupa Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres ini menjadi instrumen final yang secara resmi mengubah status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Tanpa Keppres, maka secara hukum administratif, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.
"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta, demikian salinan putusan tersebut dikutip dari dokumen salinan asli MK.
Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU IKN
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa proses pembentukan UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian:
- UU IKN dinilai konstitusional
- Tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam melanjutkan proyek strategis nasional IKN.
Tag



