ARUSBAWAH.CO - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur menuai kritik keras.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai putusan tersebut kembali menunjukkan lemahnya keberanian negara dalam membongkar praktik mafia tambang yang diduga telah mengakar hingga ke lingkaran kekuasaan.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
JATAM Kaltim: Korupsi IUP Bukan Sekadar Administrasi
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa perkara korupsi IUP tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.
Menurutnya, korupsi di sektor perizinan tambang merupakan pintu masuk dari rangkaian panjang kejahatan industri ekstraktif di Kalimantan Timur, mulai dari perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, hingga dampak sosial yang lebih luas.
“Korupsi IUP adalah awal dari kejahatan yang jauh lebih besar. Dampaknya bukan hanya soal hukum, tapi juga ekologis dan kemanusiaan,” ujar Mustari dalam keterangannya yang dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co kemarin malam.
JATAM Kaltim juga menyoroti dampak serius industri tambang di daerah tersebut, termasuk hilangnya nyawa warga yang disebut telah mencapai puluhan korban akibat lubang tambang yang tidak direklamasi dengan baik.
- Saksi Tidur, Tak Ada yang Melihat Tapi Ada Tersangka, JATAM Kaltim Ajukan Sahabat Pengadilan Kasus Kriminalisasi Terhadap Misran Toni
- Video 57 Detik Saling Dorong Warga dan Polisi di Polresta Balikpapan Viral, Simak Klarifikasi Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro
- Dua Makna Penting Bebasnya Misran Toni, Siapa Pelaku Sebenarnya? Castro: Berarti Betul Kasus Ini Direkayasa




