ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian setelah mengeluarkan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan ini sekaligus menjawab berbagai polemik publik soal status pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Meski banyak ekspektasi yang berkembang, MK pada akhirnya menegaskan posisi hukum yang cukup jelas: UU IKN tetap berlaku, namun pemindahan ibu kota belum otomatis terjadi.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini dilakukan oleh Zulkifli, seorang dokter, beralamat di Tebet Timur Dalam IXE No. 21 RT 010/009, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam proses hukumnya, ia memberikan kuasa kepada tim advokat dan konsultan hukum dari Kantor HMF Purnama Lawfirm, yakni Dr. Hadi Purnomo, S.H., M.H., S.T., M.M., Dr. A. Somad, S.H., M.H., serta Mustofa, S.H., M.H., yang berkedudukan di Kedai Rumah Hukum, Cluster Galileo Legenda Wisata, Cibubur, Kabupaten Bogor, untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili para pemohon dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
UU IKN Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan MK
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon.
Artinya, Undang-Undang IKN tidak dibatalkan dan tetap menjadi dasar hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Dengan keputusan ini, seluruh proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap memiliki legitimasi hukum yang sah.
Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Negara
Salah satu poin paling penting dalam putusan ini adalah penegasan MK bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara secara hukum.
MK menilai bahwa UU IKN tidak serta-merta memindahkan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Dengan kata lain, perpindahan tersebut belum berlaku secara penuh dalam kerangka hukum tata negara.
Pemindahan Ibu Kota Harus Lewat Keppres
MK juga menegaskan bahwa implementasi pemindahan ibu kota tidak cukup hanya berdasarkan undang-undang.
Diperlukan langkah lanjutan berupa Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres ini menjadi instrumen final yang secara resmi mengubah status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Tanpa Keppres, maka secara hukum administratif, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.
"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta, demikian salinan putusan tersebut dikutip dari dokumen salinan asli MK.
Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi dalam UU IKN
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa proses pembentukan UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian:
- UU IKN dinilai konstitusional
- Tidak terdapat alasan hukum untuk membatalkannya
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam melanjutkan proyek strategis nasional IKN.
MK Hanya Menilai Aspek Hukum, Bukan Kebijakan
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang menilai baik atau buruknya kebijakan pemindahan ibu kota.
Fokus MK hanya pada kesesuaian UU dengan UUD 1945, serta legalitas proses pembentukan undang-undang.
Artinya, keputusan ini bukan penilaian politik, melainkan murni pertimbangan hukum konstitusi.
Dampak Putusan MK terhadap IKN
Dengan putusan ini, sejumlah implikasi hukum dapat disimpulkan:
- Pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan
- Status ibu kota belum berpindah secara penuh
- Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara
- Keppres Presiden menjadi kunci final pemindahan
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara tetap sah secara hukum, namun status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah.
Dengan kata lain, IKN masih berada dalam fase transisi hukum, dan perpindahan resmi baru akan terjadi jika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden. (pra)
- Korupsi IUP Donna Faroek Cuma 4 Tahun? JATAM Kaltim: Yang Tersentuh Baru Kulit, Oligarki Belum Terganggu
- Pendapatan APBN di Kaltim Baru Rp4,4 Triliun, Belanja Tembus Rp8,85 Triliun per Mei 2026
- Studi CELIOS: Dalam 6 Tahun, Kekayaan 50 Orang Terkaya Indonesia Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp4.651 Triliun
- Deretan Pimpinan & Dasar Hukum Operasional Pelabuhan Tiga Bersaudara, ARUKKI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda




