ARUSBAWAH.CO - Satu perusahaan yang bergerak dalam bidang Badan Usaha Kepelabuhanan, Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB), dimohonkan untuk diajukan praperadilan atas penghentian penyidikan secara materiil/ diam-diam oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak 22 April 2026 lalu.
Dijadwalkan, sidang perdana untuk praperadilan ini dilakukan pada 6 Mei 2026 lalu, tetapi kini diundur untuk digelar kembali pada 18 Mei 2026.
Dalam dokumen yang diterima Arusbawah.co dari Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari, dijelaskan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PTB tersebut.
Salah satunya, yakni mengenai penetapan konsesi Ship to Ship (STS) tanpa koordinasi dan persetujuan Gubernur Kaltim.
Ada pula soal dugaan penagihan USD 0,8/ ton untuk jasa Floating Crane Fiktif yang dinilai pihak pemohon melanggar asas no service, no pay.
Dalam proses praperdilan ke PN Samarinda itu, ARUKKI bersama dengan FPHI dan LP3HI mengajukan tiga pihak sebagai Termohon, yakni Kejaksaan Agung RI sebagai Termohon I, Kejaksaan Tinggi Kaltim sebagai Termohon II dan KPK RI di Termohon III.
Munari sampaikan sebagaimana di dalam dokumen yang diterima Arusbawah.co, bahwa pada 8 Mei 2025 ARUKKI sudah membawa laporan dugaan pelanggaran PTB itu ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ia pun juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan tertanggal surat panggilan pada 25 Juni 2025 lalu.
"Namun sejak pemeriksaan awal tersebut, kasus ini lenyap ditelan bumi," jelas Munari.
Dengan diundurkan jadwal sidang pertama dalam praperdilan ini, Munari mendesak agar pihak-pihak Termohon I, II dan III bisa hadir pada 18 Mei 2026 mendatang.
"Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang berstatus sebagai Termohon dapat bertindak kooperatif dan mematuhi panggilan pengadilan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada hari Senin, 18 Mei 2026 . ARUKKI akan terus mengawal proses praperadilan ini demi memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak ada perkara mega-korupsi yang sengaja dipeti-eskan atau ditelantarkan (undue delay)," tutupnya.




