Arus Publik

LHP BPK Kaltim

Arusbawah.co Ajukan Permintaan Akses LHP BPK Pemprov Kaltim dan Kota Samarinda T.A 2025

TANGKAPAN LAYAR - Screenshot dokumen pengajuan LHP ke BPK melalui e-PPID/ IST

“Iya dong, bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan keuangan negara, terlebih LHP merupakan instrumen penting dalam pengawasan anggaran.

Buyung juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menghambat akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

“Jelas ada ancaman pidana dan dendanya jika menyembunyikan informasi publik,” tegasnya.

Ada Bagian LHP yang Tetap Bisa Dirahasiakan

Meski demikian, keterbukaan LHP tidak bersifat absolut. Beberapa bagian tertentu tetap dapat dikecualikan jika memenuhi ketentuan Pasal 17 UU KIP.

Informasi yang dapat dikecualikan antara lain data yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, data pribadi, rahasia dagang, hingga informasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Namun pengecualian tersebut hanya berlaku pada bagian tertentu, bukan seluruh isi dokumen LHP.

Dengan kata lain, adanya informasi yang dikecualikan tidak otomatis menjadikan seluruh LHP bersifat tertutup.

Permohonan informasi yang diajukan Arusbawah.co melalui e-PPID BPK ini merujuk pada ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang menyebutkan bahwa setiap permintaan informasi publik wajib ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (pra)

 

Tag

MORE