Yang perlu dibedakan adalah antara LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
LHP merupakan hasil akhir audit yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dan entitas yang diperiksa, sementara KKP adalah dokumen internal auditor yang berisi metode, analisis, serta bukti pemeriksaan yang umumnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang Dikecualikan Harus Punya Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat ditutup dari akses publik.
Sebuah informasi hanya dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan apabila memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Artinya, badan publik tidak dapat secara sepihak menolak permintaan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika terjadi penolakan, badan publik wajib menjelaskan alasan pengecualian beserta dasar hukum dan hasil uji konsekuensi yang digunakan.
Tanpa prosedur tersebut, penolakan dapat diajukan keberatan hingga berpotensi disengketakan di Komisi Informasi.
LHP yang Sudah Diserahkan ke DPRD Pada Prinsipnya Terbuka
Ketentuan keterbukaan LHP juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD bersifat terbuka untuk umum.
Hal senada juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, setelah LHP resmi disampaikan ke DPRD, dokumen tersebut pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat.
Aktivis: Ada Sanksi Jika Menghambat Informasi Publik
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menegaskan bahwa LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Tag



