Arus Publik

LHP BPK Kaltim

Arusbawah.co Ajukan Permintaan Akses LHP BPK Pemprov Kaltim dan Kota Samarinda T.A 2025

TANGKAPAN LAYAR - Screenshot dokumen pengajuan LHP ke BPK melalui e-PPID/ IST

ARUSBAWAH.CO -  Redaksi Arusbawah.co resmi mengajukan permohonan informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.

Permohonan tersebut diajukan melalui kanal e-PPID BPK pada 18 Juni 2026, dengan tujuan memperoleh akses terhadap dokumen audit yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dan daerah.

Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik dan penguatan fungsi kontrol media terhadap pengelolaan anggaran daerah.

LHP BPK Jadi Dokumen Kunci Pengawasan Publik

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI selama ini menjadi salah satu dokumen yang paling banyak dicari oleh publik, jurnalis, akademisi, hingga pegiat antikorupsi.

Dokumen ini digunakan untuk menelusuri bagaimana anggaran negara dan daerah dikelola, sekaligus menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Namun dalam praktiknya, akses terhadap LHP kerap tidak selalu mudah diperoleh, meskipun dokumen tersebut telah disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat.

Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kalimantan Timur menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada 25 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, pejabat terkait menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada DPRD Kaltim yang disaksikan unsur pemerintah daerah.

Pertanyaannya kemudian muncul: apakah setelah diserahkan ke DPRD, LHP BPK masih bisa dikategorikan sebagai informasi tertutup?

LHP BPK Secara Prinsip Terbuka untuk Publik

Secara regulatif, LHP BPK yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan tidak otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

LHP merupakan produk akhir pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menjadi bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas publik.

Dokumen ini juga menjadi dasar bagi DPR, DPD, hingga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.

Tag

MORE