ARUSBAWAH.CO - Redaksi Arusbawah.co resmi mengajukan permohonan informasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
Permohonan tersebut diajukan melalui kanal e-PPID BPK pada 18 Juni 2026, dengan tujuan memperoleh akses terhadap dokumen audit yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dan daerah.
Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik dan penguatan fungsi kontrol media terhadap pengelolaan anggaran daerah.
LHP BPK Jadi Dokumen Kunci Pengawasan Publik
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI selama ini menjadi salah satu dokumen yang paling banyak dicari oleh publik, jurnalis, akademisi, hingga pegiat antikorupsi.
Dokumen ini digunakan untuk menelusuri bagaimana anggaran negara dan daerah dikelola, sekaligus menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Namun dalam praktiknya, akses terhadap LHP kerap tidak selalu mudah diperoleh, meskipun dokumen tersebut telah disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat.
Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kalimantan Timur menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 yang digelar pada 25 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, pejabat terkait menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada DPRD Kaltim yang disaksikan unsur pemerintah daerah.
Pertanyaannya kemudian muncul: apakah setelah diserahkan ke DPRD, LHP BPK masih bisa dikategorikan sebagai informasi tertutup?
LHP BPK Secara Prinsip Terbuka untuk Publik
Secara regulatif, LHP BPK yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan tidak otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.
LHP merupakan produk akhir pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menjadi bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas publik.
Dokumen ini juga menjadi dasar bagi DPR, DPD, hingga DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
Yang perlu dibedakan adalah antara LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
LHP merupakan hasil akhir audit yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dan entitas yang diperiksa, sementara KKP adalah dokumen internal auditor yang berisi metode, analisis, serta bukti pemeriksaan yang umumnya tidak dipublikasikan.
Informasi yang Dikecualikan Harus Punya Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat ditutup dari akses publik.
Sebuah informasi hanya dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan apabila memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Artinya, badan publik tidak dapat secara sepihak menolak permintaan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika terjadi penolakan, badan publik wajib menjelaskan alasan pengecualian beserta dasar hukum dan hasil uji konsekuensi yang digunakan.
Tanpa prosedur tersebut, penolakan dapat diajukan keberatan hingga berpotensi disengketakan di Komisi Informasi.
LHP yang Sudah Diserahkan ke DPRD Pada Prinsipnya Terbuka
Ketentuan keterbukaan LHP juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD bersifat terbuka untuk umum.
Hal senada juga tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, setelah LHP resmi disampaikan ke DPRD, dokumen tersebut pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat.
Aktivis: Ada Sanksi Jika Menghambat Informasi Publik
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menegaskan bahwa LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Iya dong, bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan keuangan negara, terlebih LHP merupakan instrumen penting dalam pengawasan anggaran.
Buyung juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang menghambat akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka.
“Jelas ada ancaman pidana dan dendanya jika menyembunyikan informasi publik,” tegasnya.
Ada Bagian LHP yang Tetap Bisa Dirahasiakan
Meski demikian, keterbukaan LHP tidak bersifat absolut. Beberapa bagian tertentu tetap dapat dikecualikan jika memenuhi ketentuan Pasal 17 UU KIP.
Informasi yang dapat dikecualikan antara lain data yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, data pribadi, rahasia dagang, hingga informasi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Namun pengecualian tersebut hanya berlaku pada bagian tertentu, bukan seluruh isi dokumen LHP.
Dengan kata lain, adanya informasi yang dikecualikan tidak otomatis menjadikan seluruh LHP bersifat tertutup.
Permohonan informasi yang diajukan Arusbawah.co melalui e-PPID BPK ini merujuk pada ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang menyebutkan bahwa setiap permintaan informasi publik wajib ditindaklanjuti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (pra)




