Dalam RUPS yang sama, juga dibahas rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar pada 2026.
Rencana ini tak serta-merta disetujui Pemkot Samarinda, mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Tahun ini kita dalam kondisi efisiensi. Menjaga stabilitas belanja saja butuh langkah luar biasa, apalagi menambah modal,” kata Andi Harun.
Ia juga mengingatkan adanya risiko dilusi (penurunan persentase kepemilikan saham) apabila pemegang saham minoritas tidak mampu mengikuti penambahan modal tersebut.
“Kalau tidak ikut, saham kita bisa terdilusi. Ini sudah terjadi, milik Pemkot Samarinsa dari 0,85 persen di 2024 menjadi 0,82 persen di 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan daerah karena investasi yang berasal dari uang rakyat menjadi tidak optimal.
“Lama-lama orang akan bertanya, ini untung atau tidak menaruh uang di BPD? Dividen turun, saham tidak terlindungi,” tegasnya.
Ia pun menyarankan agar rencana penambahan modal ditunda hingga kondisi APBD membaik, serta meminta manajemen bank memaparkan secara rinci rencana bisnis, proyeksi laba, hingga analisis risiko investasi.
“Harus jelas business plan-nya, kredit disalurkan ke siapa, proyeksi labanya bagaimana, target dividennya apa. Kalau tidak ada itu, menurut saya terlalu sumir,” ujarnya.
Pertanyakan Transparansi dan Hak Pemegang Saham
Andi Harun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham berhak memperoleh informasi yang memadai dalam forum RUPS.
Namun, ia menilai hak tersebut tidak terpenuhi dalam RUPS terakhir.
“Kalau kami sebagai pemegang saham resmi saja tidak mendapatkan informasi, apalagi publik dan masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memastikan akan menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi untuk memperoleh data yang dibutuhkan.
“Minggu depan kami akan ambil langkah-langkah. Karena di semua forum resmi kami tidak mendapatkan jawaban, maka kami akan gunakan saluran lain yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya. (raf)
Tag




