Arus Publik

Samarinda Terkini

Andi Harun Pertanyakan Dividen Bankaltimtara: Laba Naik, Jatah Samarinda Justru Turun

Sabtu, 2 Mei 2026 21:14

KOLASE - Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan PT BPD Bankaltimtara/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Kota Samarinda menyatakan dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara yang digelar pada 23 April 2026 lalu.

RUPS tersebut menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BPD Bankaltimtara periode 2026-2030, menggantikan Muhammad Yamin.

Total ada 16 pemegang saham dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Selain menyoroti pergantian direksi di tengah-tengah masa jabatan, isu kredit bermasalah, hingga masalah hukum calon komisaris, Pemkot Samarinda juga mempertanyakan transparansi penggunaan laba perseroan yang dinilai tidak adil bagi pemegang saham, khususnya bagi Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, kinerja laba bank justru menunjukkan tren peningkatan signifikan. 

Dijelaskannya, pada 2023, laba tercatat sebesar Rp333,953 miliar, meningkat menjadi Rp396,141 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp485,151 miliar pada 2025.

Namun demikian, menurutnya, kenaikan laba tersebut tidak berbanding lurus dengan pembagian dividen kepada para pemegang saham.

Tren dividen Kota Samarinda periode 2023–2026 menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir.

Setelah naik dari Rp2,538 miliar pada 2023 menjadi Rp3,197 miliar pada 2024, dividen turun ke Rp2,426 miliar pada 2025 dan kembali merosot ke Rp1,618 miliar pada 2026, atau turun sekitar 49 persen dari 2024.

“Artinya dalam tiga tahun terakhir tren laba persero naik, tapi pembagian dividennya justru menurun. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Andi Harun, Kamis (30/4/2026).

Sebagai pemegang saham yang menggunakan uang publik, Pemkot Samarinda menilai berhak mengetahui secara rinci alokasi penggunaan laba tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan memadai dalam forum RUPS.

“Ketika kami tanyakan, jawabannya sangat normatif, dangkal, dan cenderung lari dari substansi pertanyaan,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, per tanggal 31 Desember 2025, Kota Samarinda memiliki nilai penyertaan modal tercatat sebesar Rp64.920.000.000 dengan porsi kepemilikan 0,82 persen.

Struktur Pembagian Laba Dinilai Tak Adil

Dalam struktur penggunaan laba yang dipaparkan, disebutkan bahwa 52 persen dialokasikan sebagai dividen. Sementara sisanya, sebesar 48 persen, digunakan untuk berbagai pos lain yang dinilai belum transparan.

“Kita berhak tahu 48 persen itu dialokasikan ke mana,” kata Andi Harun.

Ia merinci, dari porsi tersebut, sekitar 29 persen digunakan sebagai cadangan. Namun, definisi dan distribusi cadangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci kepada pemegang saham.

“Kami tanya cadangan itu apa, distribusinya bagaimana, dijawabnya hanya ‘sudah diatur dalam perda’. Itu tidak cukup,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula alokasi sebesar 17 persen untuk dana pembangunan. Pemkot Samarinda mempertanyakan penggunaan dana tersebut, termasuk proyek apa saja yang dibiayai.

“Katakanlah kami tidak dapat bagian, tapi sebagai pemegang saham kami berhak tahu. Dana pembangunan itu dipakai untuk apa? Apa yang dibangun?” katanya.

Tak hanya itu, terdapat pula alokasi 2 persen untuk kesejahteraan. Andi Harun mempertanyakan peruntukan dana tersebut, apakah untuk direksi, komisaris, pegawai, atau pihak lain.

“Ini 2 persen tiap tahun, jumlahnya besar. Kesejahteraan untuk siapa, direksi atau pegawai, atau kesejahteraan lain?” tegasnya.

Lagi-lagi, hingga RUPS berakhir, Andi Harun mengeklaim masih tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak PT BPD Bankaltimtara.

 

Dorong Evaluasi dan Perubahan Perda

Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Samarinda menilai struktur pembagian laba perlu segera dievaluasi. Selain dinilai tidak adil, skema tersebut juga dianggap tidak transparan dan berdampak langsung pada penurunan dividen.

“Menurut Pemkot Samarinda, struktur ini harus segera dievaluasi. Satu, tidak adil. Kedua, tidak transparan. Ketiga, berpengaruh sangat signifikan terhadap menurunnya dividen karena dana yang dipakai adalah dari laba,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pembagian laba tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Kemungkinan awal Mei kami akan siapkan naskah akademik dan draft perubahan perda, lalu kami ajukan secara resmi. Saya sendiri yang akan menyampaikan,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi perseroan terbatas, diatur secara rinci mengenai pembagian laba bersih perusahaan.

Dalam Bab X Pasal 25 disebutkan bahwa laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan melalui RUPS dibagi dengan komposisi sebagai berikut:

  • dividen untuk pemegang saham sebesar 45 persen
  • dana pembangunan daerah sebesar 15 persen
  • cadangan umum sebesar 25 persen
  • dana kesejahteraan sebesar 7,5 persen
  • jasa produksi sebesar 7,5 persen.

Ada Wacana Penambahan Modal Rp500 Miliar

Dalam RUPS yang sama, juga dibahas rencana penambahan modal sebesar Rp500 miliar pada 2026.

Rencana ini tak serta-merta disetujui Pemkot Samarinda, mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Tahun ini kita dalam kondisi efisiensi. Menjaga stabilitas belanja saja butuh langkah luar biasa, apalagi menambah modal,” kata Andi Harun.

Ia juga mengingatkan adanya risiko dilusi (penurunan persentase kepemilikan saham) apabila pemegang saham minoritas tidak mampu mengikuti penambahan modal tersebut.

“Kalau tidak ikut, saham kita bisa terdilusi. Ini sudah terjadi, milik Pemkot Samarinsa dari 0,85 persen di 2024 menjadi 0,82 persen di 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan daerah karena investasi yang berasal dari uang rakyat menjadi tidak optimal.

“Lama-lama orang akan bertanya, ini untung atau tidak menaruh uang di BPD? Dividen turun, saham tidak terlindungi,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar rencana penambahan modal ditunda hingga kondisi APBD membaik, serta meminta manajemen bank memaparkan secara rinci rencana bisnis, proyeksi laba, hingga analisis risiko investasi.

“Harus jelas business plan-nya, kredit disalurkan ke siapa, proyeksi labanya bagaimana, target dividennya apa. Kalau tidak ada itu, menurut saya terlalu sumir,” ujarnya.

Pertanyakan Transparansi dan Hak Pemegang Saham

Andi Harun menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham berhak memperoleh informasi yang memadai dalam forum RUPS.

Namun, ia menilai hak tersebut tidak terpenuhi dalam RUPS terakhir.

“Kalau kami sebagai pemegang saham resmi saja tidak mendapatkan informasi, apalagi publik dan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memastikan akan menempuh jalur hukum dan mekanisme resmi untuk memperoleh data yang dibutuhkan.

“Minggu depan kami akan ambil langkah-langkah. Karena di semua forum resmi kami tidak mendapatkan jawaban, maka kami akan gunakan saluran lain yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya. (raf)

 

Tag

MORE