“Kami tanya cadangan itu apa, distribusinya bagaimana, dijawabnya hanya ‘sudah diatur dalam perda’. Itu tidak cukup,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula alokasi sebesar 17 persen untuk dana pembangunan. Pemkot Samarinda mempertanyakan penggunaan dana tersebut, termasuk proyek apa saja yang dibiayai.
“Katakanlah kami tidak dapat bagian, tapi sebagai pemegang saham kami berhak tahu. Dana pembangunan itu dipakai untuk apa? Apa yang dibangun?” katanya.
Tak hanya itu, terdapat pula alokasi 2 persen untuk kesejahteraan. Andi Harun mempertanyakan peruntukan dana tersebut, apakah untuk direksi, komisaris, pegawai, atau pihak lain.
“Ini 2 persen tiap tahun, jumlahnya besar. Kesejahteraan untuk siapa, direksi atau pegawai, atau kesejahteraan lain?” tegasnya.
Lagi-lagi, hingga RUPS berakhir, Andi Harun mengeklaim masih tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak PT BPD Bankaltimtara.
- Jawaban-jawaban Fraksi di DPRD Kaltim soal Isu Pergantian Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
- Pemprov Kaltim Ambil Alih RS Islam: Alasan Darurat Ruang Rehabilitasi di Tengah Krisis Anggaran
- Fraksi PDIP Klaim All Out Dorong Hak Angket ke Paripurna, Banmus Besok Jadi Penentu Awal Nasib Usulan ke Rudy Mas’ud
Dorong Evaluasi dan Perubahan Perda
Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Samarinda menilai struktur pembagian laba perlu segera dievaluasi. Selain dinilai tidak adil, skema tersebut juga dianggap tidak transparan dan berdampak langsung pada penurunan dividen.
“Menurut Pemkot Samarinda, struktur ini harus segera dievaluasi. Satu, tidak adil. Kedua, tidak transparan. Ketiga, berpengaruh sangat signifikan terhadap menurunnya dividen karena dana yang dipakai adalah dari laba,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pembagian laba tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Kemungkinan awal Mei kami akan siapkan naskah akademik dan draft perubahan perda, lalu kami ajukan secara resmi. Saya sendiri yang akan menyampaikan,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi perseroan terbatas, diatur secara rinci mengenai pembagian laba bersih perusahaan.
Dalam Bab X Pasal 25 disebutkan bahwa laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan melalui RUPS dibagi dengan komposisi sebagai berikut:
- dividen untuk pemegang saham sebesar 45 persen
- dana pembangunan daerah sebesar 15 persen
- cadangan umum sebesar 25 persen
- dana kesejahteraan sebesar 7,5 persen
- jasa produksi sebesar 7,5 persen.




