"Karena penugasan logistik itu tidak tertulis di SK, maka secara hukum penugasan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," tegas pakar hukum tersebut.
Analisis Pakar: Patahnya Analogi Nasional
Lebih lanjut, Dr. Isnawati menanggapi pembelaan Gubernur Rudy Mas'ud yang membandingkan relasinya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Hashim Djojohadikusumo.
Menurut analisis hukum yang disampaikan Isnawati, analogi yang dibawa Gubernur tersebut tidak tepat secara hukum (not apple-to-apple).
Ia menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sebagai Kepala Negara yang diatur secara khusus dalam UUD 1945, sementara kewenangan Gubernur dibatasi secara ketat oleh UU Pemerintahan Daerah.
"Gubernur tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden dalam membentuk staf khusus atau memindahkan tugas pejabat sah ke orang kepercayaan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ulasan tajam ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kepercayaan pribadi pemimpin tidak boleh berdiri di atas kepastian undang-undang.
Publik kini menanti sikap pengawasan dari DPRD Kaltim terkait penggunaan anggaran dan penempatan personel di lingkungan Pemprov tersebut demi menjamin transparansi birokrasi di Kalimantan Timur. (son)
Tag




