ARUSBAWAH.CO - Penunjukan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, ke dalam jajaran Tim Ahli Gubernur (TAG) menuai kritik tajam dari akademisi.
Penjelasan Gubernur yang menyebut alasan penunjukan tersebut demi urusan privasi dan logistik dinilai sebagai blunder hukum yang mengungkap adanya ketimpangan antara tugas administratif dan realita operasional di lapangan.
Dalam sebuah konferensi pers di Hotel Atlet Sempaja, Kamis (23/4/2026), Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa penunjukan adiknya didasari oleh faktor kepercayaan pribadi untuk menangani mandat-mandat yang tidak bisa dipercayakan kepada orang lain.
"Ada hal-hal yang sifatnya privasi. Misalkan ada logistik, ya kan, atau mandat-mandat yang tidak bisa diwakilkan. Dia bisa ada di situ dengan izin saya," kata Rudy di hadapan media.
Namun, hal ini dibedah secara kritis oleh Ketua APHTN-HAN Kalimantan Timur sekaligus akademisi FH Untag Samarinda, Dr. Isnawati, SH, MH.
Dualisme Kepemimpinan: Munculnya Wagub Bayangan
Dr. Isnawati memberikan ulasan mendalam terkait legitimasi mandat rakyat dalam struktur pemerintahan.
Merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menegaskan bahwa Wakil Gubernur adalah satu-satunya pejabat sah yang ditunjuk undang-undang untuk membantu dan mewakili Gubernur.
"Wakil Gubernur dipilih dalam satu paket melalui demokrasi. Jika tugas pendampingan dan perwakilan dialihkan ke anggota keluarga di Tim Ahli, secara hukum ini sama saja dengan menciptakan Wakil Gubernur kedua’ yang tidak sah," ujar Dr. Isnawati.
Menurut analisisnya, langkah ini berisiko mengubah fungsi Tim Ahli dari lembaga penasihat menjadi lembaga pelaksana kekuasaan yang tidak memiliki dasar hukum.
Blunder Urusan Privasi dan Penggunaan APBD
Terkait alasan Gubernur mengenai urusan logistik dan privasi, Dr. Isnawati mengingatkan bahwa Tim Ahli dibiayai oleh APBD, sehingga setiap fungsinya harus berorientasi pada kepentingan publik.
Ia memaparkan bahwa urusan logistik pimpinan sebenarnya merupakan ranah Bagian Umum dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Setda).
"Jika tugas yang sudah menjadi wewenang ASN ini dialihkan ke Tim Ahli dengan dalih privasi, maka terjadi pencampuran urusan publik dan pribadi. Menggunakan jabatan yang didanai negara untuk urusan keluarga melanggar prinsip netralitas dan kepatutan," jelas Isnawati.
- Rudy Mas’ud Disemprot Tiga Kader Gerindra Saat Bandingkan Hijrah Mas’ud dengan Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo
- Siapa Merasa Kasihan hingga Belikan Rudy Mas'ud Kursi Pijat di Gubernuran Pakai APBD? Teman-teman Staf Disebut
- Alasan Rudy Mas'ud Pilih Hijrah di Tim Gubernur, Singgung soal Hal Privasi hingga soal Logistik
Persoalan Ultra Vires dalam SK Gubernur
Secara administratif, Dr. Isnawati menemukan ketidaksinkronan antara SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dengan realita di lapangan.
Dalam SK tersebut, posisi Wakil Ketua I bertugas pada urusan kesekretariatan tim dan koordinasi kajian kebijakan, bukan urusan operasional logistik atau pendampingan pribadi.
Tindakan ini disebutnya sebagai Ultra Vires atau tindakan yang menyimpang dari kewenangan hukum.
"Karena penugasan logistik itu tidak tertulis di SK, maka secara hukum penugasan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," tegas pakar hukum tersebut.
Analisis Pakar: Patahnya Analogi Nasional
Lebih lanjut, Dr. Isnawati menanggapi pembelaan Gubernur Rudy Mas'ud yang membandingkan relasinya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Hashim Djojohadikusumo.
Menurut analisis hukum yang disampaikan Isnawati, analogi yang dibawa Gubernur tersebut tidak tepat secara hukum (not apple-to-apple).
Ia menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan sebagai Kepala Negara yang diatur secara khusus dalam UUD 1945, sementara kewenangan Gubernur dibatasi secara ketat oleh UU Pemerintahan Daerah.
"Gubernur tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden dalam membentuk staf khusus atau memindahkan tugas pejabat sah ke orang kepercayaan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ulasan tajam ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kepercayaan pribadi pemimpin tidak boleh berdiri di atas kepastian undang-undang.
Publik kini menanti sikap pengawasan dari DPRD Kaltim terkait penggunaan anggaran dan penempatan personel di lingkungan Pemprov tersebut demi menjamin transparansi birokrasi di Kalimantan Timur. (son)




