Arus Publik

Akademisi Bedah SK TAG Kaltim, Tugas Logistik Hijrah Mas’ud Tak Tertulis

Akademisi kritik Hijrah Mas’ud di TAG, sebut rawan langgar atura

Sabtu, 25 April 2026 20:35

Dr. Isnawati, SH, MH saat memberikan tanggapan terkait polemik Tim Ahli Gubernur Kaltim. Sumber foto: Dokumen pribadi Dr. Isnawati, SH, MH

ARUSBAWAH.CO -  Penunjukan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, ke dalam jajaran Tim Ahli Gubernur (TAG) menuai kritik tajam dari akademisi. 

Penjelasan Gubernur yang menyebut alasan penunjukan tersebut demi urusan privasi dan logistik dinilai sebagai blunder hukum yang mengungkap adanya ketimpangan antara tugas administratif dan realita operasional di lapangan.

Dalam sebuah konferensi pers di Hotel Atlet Sempaja, Kamis (23/4/2026), Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa penunjukan adiknya didasari oleh faktor kepercayaan pribadi untuk menangani mandat-mandat yang tidak bisa dipercayakan kepada orang lain. 

"Ada hal-hal yang sifatnya privasi. Misalkan ada logistik, ya kan, atau mandat-mandat yang tidak bisa diwakilkan. Dia bisa ada di situ dengan izin saya," kata Rudy di hadapan media.

Namun, hal ini dibedah secara kritis oleh Ketua APHTN-HAN Kalimantan Timur sekaligus akademisi FH Untag Samarinda, Dr. Isnawati, SH, MH.

Dualisme Kepemimpinan: Munculnya Wagub Bayangan

Dr. Isnawati memberikan ulasan mendalam terkait legitimasi mandat rakyat dalam struktur pemerintahan. 

Merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia menegaskan bahwa Wakil Gubernur adalah satu-satunya pejabat sah yang ditunjuk undang-undang untuk membantu dan mewakili Gubernur.

"Wakil Gubernur dipilih dalam satu paket melalui demokrasi. Jika tugas pendampingan dan perwakilan dialihkan ke anggota keluarga di Tim Ahli, secara hukum ini sama saja dengan menciptakan Wakil Gubernur kedua’ yang tidak sah," ujar Dr. Isnawati

Menurut analisisnya, langkah ini berisiko mengubah fungsi Tim Ahli dari lembaga penasihat menjadi lembaga pelaksana kekuasaan yang tidak memiliki dasar hukum.

Tag

MORE