ARUSBAWAH.CO - Dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.
Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar.
Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
“Sudah Ada Temuan, Ngapain Diam?” — Pokja 30: APH dan Pemerintah Harus Bertindak
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut keterlibatan dua perusahaan tambang besar di Kaltim ini sebagai bukti nyata kejahatan korporasi yang merampas hak rakyat.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri dan harus segera menindaklanjuti temuan itu secara transparan.
“Ini bukan saatnya lagi pemerintah atau aparat cuma kasih peringatan. Harus ada tindakan nyata. Kalau sudah terbukti di pengadilan atau lewat investigasi penegak hukum, maka tindak lanjut itu wajib. Bukan opsi, tapi kewajiban negara,” tegas Buyung saat dihubungi redaksi melalui telpon pada, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik kejahatan ini.
“Jangan sampai publik lihat ini cuma diumumkan lalu dibiarkan. Nanti orang bertanya, polisi ngapain? Pemerintah ngapain? Legislatif ngapain? Kalau semua diam, itu artinya kongkalikong juga,” katanya tajam.
Buyung menilai dua perusahaan di Kaltim itu bukan hanya mengambil keuntungan haram, tapi juga menyumbang pada kekacauan pasokan solar di daerah.
“Perusahaan sebesar Berau Coal dan GAM kok bisa beli solar di bawah harga standar? Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, tapi sudah bentuk pembajakan hak subsidi rakyat. Itulah sebabnya antrean solar makin panjang, karena sebagian BBM industri justru diserap untuk kepentingan korporasi besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pemanggilan dua perusahaan tambang besar yang terlibat adalah kewajiban aparat penegak hukum.
“Kalau benar mereka membeli di bawah standar harga, itu sudah korupsi. Mereka harus mengembalikan kerugian negara. Dan yang memberi izin juga harus diusut, karena korupsi ini tidak berdiri sendiri,” ucapnya.
Buyung menantang aparat penegak hukum untuk membuka seluruh jaringan korporasi dan pejabat yang terlibat dalam praktik ilegal itu.
“Berani enggak pemerintah buka ke publik siapa yang bermain di belakang? Karena jelas, ini bukan cuma soal solar murah, tapi sistem yang busuk. Kalau dibiarkan, negara ikut jadi bagian dari permainan kotor ini,” tutup Buyung.
JATAM Kaltim: Mereka Bukan Cuma Rakus Lahan, Tapi Juga Energi Rakyat
Senada dengan Pokja 30, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari, menilai keterlibatan dua perusahaan besar Kaltim dalam kasus ini bukan hal mengejutkan.
Menurutnya, karakter industri tambang di Indonesia sejak awal memang sarat dengan kerakusan dan korupsi.
“Kalau kita bicara industri tambang, sifatnya itu rakus dan koruptif. Dari dulu begitu. Jadi kalau nama Berau Coal dan GAM muncul dalam kasus solar murah, ya wajar. Mereka punya keuntungan puluhan triliun tiap tahun, tapi tetap serakah,” ujarnya dikonfirmasi terpisah dihari yang sama.
Mustari menilai tindakan itu sebagai bentuk perampasan hak energi rakyat.
“Solar nonsubsidi itu seharusnya disalurkan secara adil, tapi malah diborong perusahaan besar dengan harga di bawah HPP. Itu artinya mereka sudah merampas hak rakyat kecil yang antre berjam-jam di SPBU. Mereka bukan cuma rakus lahan, tapi juga rakus energi,” kata Mustari.
Ia menjelaskan, akar persoalan ini ada pada struktur ekonomi yang menempatkan industri tambang sebagai pilar pembangunan, padahal justru merusak.
“Selama ini publik selalu diberi narasi bahwa tambang itu penyumbang ekonomi terbesar, padahal di lapangan masyarakat sekitar tambang menderita. Lahan mereka hilang, air rusak, dan sekarang BBM pun ikut dikeruk untuk kepentingan korporasi,” katanya.
JATAM mendesak agar aparat penegak hukum memanggil pimpinan dua perusahaan tambang itu untuk mengembalikan kerugian negara dan menelusuri praktik serupa di sektor energi lainnya.
“Kalau aparat serius, panggil direktur utamanya. Jangan cuma sopir atau staf lapangan. Karena ini bukan kasus kecil, tapi skandal nasional. Kalau dibiarkan, artinya negara melindungi perampok energi rakyat,” tegas Mustari.
DPR RI Desak Presiden Cabut Izin Tambang Nakal
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Kaltim, Syafruddin, menyebut kasus ini sebagai bentuk perampokan hak rakyat secara terang-terangan.
“Kenapa saya bilang perampokan? Karena BBM itu hak rakyat, tapi dirampok perusahaan tambang. Ada 13 perusahaan yang merampok BBM rakyat ini, dan dua di antaranya dari Kaltim,” kata Syafruddin dengan nada keras, saat berdiskusi di samarinda beberapa waktu lalu.
Ia meminta pemerintah tak tinggal diam.
“Kalau mau tegas, cabut izinnya. Jangan ada kompromi. Mereka sudah merampok sumber daya energi rakyat,” ujarnya.
Syafruddin juga menyinggung keterlibatan jaringan besar di balik kasus ini.
“Ini bukan cuma kongkalikong antara Pertamina Patra Niaga dan perusahaan tambang lokal, tapi juga melibatkan perusahaan besar asing. Jadi harus ada keberanian politik untuk menindak,” katanya.
Ia menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memberi sanksi tegas kepada seluruh perusahaan yang terlibat.
“Kita minta Pak Prabowo tegas. Jangan biarkan 13 perusahaan ini bebas. Mereka sudah menyedot BBM-nya rakyat. Negara harus hadir, bukan tunduk pada korporasi,” tegasnya.
Daftar 13 Perusahaan yang Diuntungkan
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Data persidangan diketahui, total keuntungan ilegal hasil praktik ini mencapai Rp2,544 triliun, berdasarkan hasil audit internal Pertamina dan pemeriksaan Kejaksaan.
Konfirmasi PT Berau Coal
Terkait persoalan di atas, wartawan Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudini, perwakilan PT Berau Coal, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan perusahaan terkait dugaan keterlibatan PT Berau Coal dalam praktik jual-beli solar di bawah harga standar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudini belum memberikan jawaban ataupun respon. Sementara itu, untuk PT GAM belum ada konfirmasi yang bisa dilakukan.
Setiap informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima redaksi.
(wan)




