Dari luar, membangun rumah mungkin terlihat sederhana. Namun bagi para pengembang, prosesnya panjang dan penuh tantangan. Mulai dari urusan tata ruang (RDTR), pajak, hingga infrastruktur dasar seperti listrik dan air bersih—semuanya membutuhkan modal besar dan kesabaran tinggi.
ARUSBAWAH.CO - Salah satu masalah besar yang diungkap para pengembang adalah soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Contohnya dialami oleh seorang anggota REI Kaltim, di mana dengan harga tanah Rp5 miliar, pajak yang harus dibayar hampir setengah dari nilai tanah—yakni Rp3 miliar.
“Pak Tambunan (pengembang) dari sakunya keluarkan uang Rp5 miliar untuk beli tanah. Eh, belum sempat diterima, stafnya cek pajak, ternyata Rp3 miliar,” ujar Bambang N. Ariadhi, Wakil Ketua Bidang Perumahan DPD REI Kaltim.
Bambang mengaku sempat membahas persoalan ini langsung dengan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
“Seminggu sebelum Pati bergolak, saya duduk bersama Pak Wagub. Kami diskusi bagaimana agar daerah tidak mencari cara praktis meningkatkan pendapatan,” katanya.
Menurutnya, kenaikan PBB memang langkah legal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, kepentingan publik dan keberlangsungan industri perumahan harus tetap jadi prioritas.
“Kami tidak melarang pemerintah ambil pajak dari rakyat. Tapi caranya jangan begitu. Saat kami ambil tanah, itu masih bahan baku. Jangan langsung dihantam pajak besar-besaran. Produksi dulu, potong jadi kavling kecil, baru masuk pajak,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, bila pengembang langsung dikenai pajak besar saat lahan masih berupa sertifikat besar, modal bisa membengkak.
Sebaliknya, jika sudah dipecah menjadi kavling kecil dan pembeli rumah menanggung pajak masing-masing, penerimaan daerah justru bisa lebih besar.
“Kalau 5 hektare langsung kena pajak Rp3 miliar itu berat. Tapi kalau jadi 400 rumah, pemerintah bisa dapat lebih dari Rp3 miliar. Itu logikanya,” jelasnya.
NJOP Naik Tak Masuk Akal
Masalah lain datang dari kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dinilai tak masuk akal.
“Contoh, tahun 2024 saya beli tanah NJOP-nya Rp160 ribu. Untuk rumah subsidi, NJOP itu biasanya di bawah Rp200 ribu. Setelah 2025, saya mau balik nama, NJOP-nya jadi Rp1,2 juta. Sehebat apa pun perizinan, kalau NJOP begini, hancur pengembang. Tak bisa produksi,” keluh Wahyudi, anggota REI Kaltim.
Ia mengaku sudah berkonsultasi ke Bappenda Samarinda, namun proses pengajuan keberatan memakan waktu dan tenaga.
“Teman saya ajukan keberatan hampir tobat dia ngurus. Kenaikan dari Rp160 ribu jadi Rp1,2 juta itu mustahil,” tambahnya.
Tag



