ARUSBAWAH.CO - Total akumulasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dipastikan menyusut dari Rp 848 Triliun (2025) menjadi hanya Rp 693 Triliun di tahun depan.
Kepastian menyusutnya TKD ini, keluar usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (23/09/2025).
Menyusutnya TKD ini, otomatis berimbas pada berkurangnya dana pusat yang dikirim ke 38 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten se Indonesia.
Diketahui, item pada TKD ada tiga, yakni:
- Dana Transfer Umum (DTU), terdiri dari DAU dan DBH (biasanya paling besar)
- Dana Transfer Khusus (DTK), terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non-Fisik
- Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan (DDIOK), terdiri dari Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Otonomi Khusus.
Dirjen Perimbangan Keuangan RI, sudah merilis rincian lokasi anggaran Dana Transfer Umum (DTU) yang akan diterima provinsi, kota dan kabupaten se Indonesia itu.
Dalam rincian alokasi tersebut, penurunan drastis terjadi pada beberapa daerah.
Arusbawah.co himpun rincian penurunan ini, dan kemudian membandingkan jumlah DTU 2025 vs alokasi DTU 2026 untuk beberapa provinsi besar di Indonesia, termasuk Kaltim.
DTU 2025 vs 2026
DKI Jakarta
DTU 2025: Rp23,721 triliun
DTU 2026: Rp 7, 8 Triliun
Menyusut 67,13%.
DTU Jawa Barat
DTU 2025: Rp6,425 Triliun
DTU 2026: Rp 4,4 Triliun
Menyusut 31,52%
DTU Aceh
DTU 2025: Rp 2,5 Triliun
DTU 2026: Rp 1,9 Triliun
Menyusut 24%
DTU Kaltim
DTU 2025: Rp 8 Triliun
DTU 2026: Rp 2,4 Triliun
Menyusut 70 %
DTU Sulawesi Utara
DTU 2025: Rp 1,66 Triliun
DTU 2026: Rp 1,2 Triliun
Tag



