ARUSBAWAH.CO - Pengurus Wilayah Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar kegiatan diskusi tambang dengan judul Ngopi & Diskusi bertema “Pengawasan Pertambangan, Pemerintah Ngapain Aja? Potret Pengawasan Aktivitas Tambang di Kalimantan Timur”, pada Minggu, 12 Oktober 2025, di Bagios Caffe, Samarinda.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WITA ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Syafruddin, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim sekaligus Ketua IKA PMII Kaltim, serta Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Dalam keterangan flyer yang didapatkan Arusbawah.co, kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antaralumni sekaligus menjadi forum terbuka untuk membahas kondisi terkini pengawasan pertambangan di Bumi Etam, termasuk peran pemerintah dalam mengawasi sektor strategis tersebut.
Lantas, apa saja isu soal potret pertambangan yang saat ini trending dan jadi perbicangan luring dan daring?
Redaksi Arusbawah.co rangkum isu-isu terbaru itu
Luasan IUP Belum Bayar Jamrek di Kaltim Setara Luas 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Sebanyak 36 perusahaan tambang di Kaltim, meliputi CV, Koperasi, dan PT, tercatat belum membayar jaminan reklamasi (jamrek) dengan total luas izin usaha mencapai 70.824 hektar.
Data ini dihimpun Arusbawah.co dari Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, merujuk pada surat sanksi Dirjen Minerba nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah menerima tiga kali peringatan tertulis, namun masih belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.
Sebagai konsekuensi, mereka dikenai sanksi penghentian operasional sementara maksimal 60 hari, sementara tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha.
Berdasarkan data, Kabupaten Kukar memiliki jumlah perusahaan terbanyak, sementara Kutim memiliki total lahan terbesar.
Jika dihitung luasnya, 70.824 hektar setara dengan sekitar 99.210 lapangan sepak bola standar FIFA, menegaskan besarnya wilayah tambang yang terdampak.
Sanksi akan dicabut setelah perusahaan menempatkan jamrek sesuai ketentuan hingga 2025.





