Arus Publik

SPMB

36 Aduan SPMB Samarinda: Baru 19 Siswa Dapat Sekolah, 17 Masih Menunggu

Pemkot Klaim Tak Temukan Manipulasi Sistem

MENJELASKAN - Plt. Inspektur Kota Samarinda atau Ketua Tim Pengawas SPMB Samarinda 2026, Firdaus Akbar/ARUSBAWAH.CO

Jumlah tersebut terdiri atas 19 siswa dari kelompok pengadu dan 180 siswa lainnya.

Artinya, hingga kini masih tersedia 396 kursi SMP negeri.

Meski demikian, pemerintah mengakui kursi kosong tersebut tidak seluruhnya berada di sekolah yang menjadi tujuan para orang tua.

"Alhamdulillah, dari 36 pengadu, sebanyak 19 siswa telah memperoleh solusi, yaitu mendapatkan sekolah," kata Firdaus.

Namun ia menegaskan pelaksanaan SPMB tidak lagi mengenal konsep sekolah favorit.

"Walaupun dengan catatan, sebenarnya tidak ada lagi istilah memilih-milih sekolah," ujarnya.

Menurut dia, sistem online justru dibangun untuk menghilangkan praktik titip-menitip maupun intervensi dalam penerimaan siswa.

"Tujuan penerapan sistem online ini adalah menghindari praktik memilih sekolah tertentu dan menghilangkan praktik titip-menitip," katanya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi terhadap 36 aduan tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan sistem penerimaan murid baru pada tahun-tahun mendatang.

Pemkot Pastikan Tak Ada Permainan Kartu Keluarga

Isu perpindahan Kartu Keluarga (KK) demi mengejar sekolah tertentu juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Tim Pengawasan memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut dilibatkan dalam proses pengawasan untuk mengantisipasi praktik perpindahan domisili yang kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan peserta didik baru.

Firdaus mengatakan, petunjuk teknis SPMB tahun ini telah memperketat syarat administrasi kependudukan.

Salah satunya dengan mewajibkan Kartu Keluarga telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

"Kalaupun terjadi perubahan Kartu Keluarga, maka masa berlakunya minimal satu tahun. Kalau belum satu tahun, maka tidak bisa digunakan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengakomodasi penggunaan surat keterangan RT maupun lurah sebagai pengganti dokumen kependudukan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai evaluasi atas pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.

"Selain itu, tahun ini juga tidak ada lagi rekomendasi berupa surat keterangan RT maupun lurah. Kami sudah mencoba memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan pada pelaksanaan tahun pertama," ujarnya.

Menurut dia, hingga proses pemeriksaan terhadap 36 aduan selesai dilakukan, tim tidak menemukan persoalan yang signifikan terkait dugaan perpindahan Kartu Keluarga.

"Sampai hari ini kami tidak menemukan persoalan yang cukup signifikan terkait penerbitan Kartu Keluarga karena Disdukcapil juga menjadi bagian dari tim," katanya.

(raf)

 

Tag

MORE