Arus Publik

SPMB

Mengapa Siswa Samarinda ke Samarinda Bisa Lolos Jalur Mutasi SPMB? Disdikbud Kaltim: 'Aturan Kami Memang Tak Batasi Antar Kabupaten'

Foto: Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Mengapa siswa yang berasal dari SMP di Samarinda bisa diterima di SMA Negeri melalui jalur mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, meski perpindahannya masih dalam wilayah Kota Samarinda?

Pertanyaan itu dijawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut instansi tersebut, kebijakan SPMB di Kaltim memang tidak mengharuskan perpindahan tugas orang tua terjadi antar kabupaten/kota seperti yang diterapkan di sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Jawa Timur.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2026).

Disdikbud Kaltim Jelaskan Dasar Jalur Mutasi SPMB di Samarinda

Klarifikasi itu disampaikan Disdikbud setelah redaksi Arusbawah.co menemukan pola menarik dalam hasil SPMB Tahap I di empat SMA Negeri Kota Samarinda.

Dari 68 siswa yang diterima melalui rumpun jalur mutasi, sebanyak 43 siswa atau sekitar 63,2 persen justru berasal dari SMP maupun MTs yang berada di Kota Samarinda.

Sementara hanya 25 siswa atau 36,8 persen yang berasal dari luar Samarinda.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan, apakah siswa yang sama-sama berasal dari Samarinda memang dapat menggunakan kuota jalur mutasi, atau seharusnya masuk melalui jalur domisili?

Menanggapi hal itu, Jasniansyah menegaskan bahwa jalur mutasi di Kaltim diperuntukkan bagi dua kelompok peserta, yakni anak guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

Saat ditanya apakah perpindahan tugas tersebut harus minimal antar kabupaten atau kota, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Timur, ia menjawab bahwa aturan di Kaltim tidak memberikan pembatasan seperti itu.

"Seluasnya," ujarnya singkat.

Ketika diminta menjelaskan maksud pernyataan tersebut, Jasniansyah mengatakan perpindahan tugas orang tua tidak dibatasi harus lintas kabupaten maupun kota.

"Enggak membatasi antar kabupaten kota dalam Kalimantan Timur. Dari luar juga boleh," katanya.

Ia menyebut setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda dalam menerapkan petunjuk teknis maupun petunjuk operasional SPMB.

"Iya, karena kebijakannya beda-beda. Jawa Timur sama Kalimantan Timur beda, begitu juga dengan provinsi lain," jelasnya.

Aturan SPMB Kaltim Berbeda dengan Jawa Timur

Penjelasan itu mempertegas hasil penelusuran sebelumnya yang menunjukkan Petunjuk Operasional SPMB Kaltim tidak mencantumkan syarat minimal perpindahan wilayah dalam jalur mutasi.

Berbeda dengan Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur yang secara tegas menyatakan perpindahan tugas orang tua harus minimal antar kabupaten/kota di Jawa Timur atau berasal dari luar provinsi.

Sementara di Kaltim, ketentuan tersebut memang tidak tertulis.

Ketika disampaikan bahwa mayoritas penerima jalur mutasi di sejumlah SMA Negeri Samarinda justru berasal dari sekolah di Kota Samarinda, Jasniansyah mengatakan kondisi tersebut belum tentu menunjukkan perpindahan yang hanya terjadi di dalam kota.

Tag

MORE