ARUSBAWAH.CO - Gelombang protes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027 di Kota Samarinda belum benar-benar berakhir.
Pemerintah Kota Samarinda mengklaim telah menindaklanjuti seluruh 36 aduan yang sebelumnya diakomodir oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Namun, hingga hari pertama tahun ajaran baru pada Senin (13/7/2026), masih terdapat 17 calon siswa yang belum memperoleh bangku di SMP negeri.
Jumlah itu hampir separuh dari total pengadu yang sebelumnya mendatangi Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan DPRD Samarinda karena merasa tidak lolos seleksi.
Baru 19 siswa yang telah mendapatkan sekolah melalui proses redistribusi ke SMP negeri yang masih memiliki daya tampung.
Fakta tersebut diungkap Tim Pengawasan (Timwas) SPMB Kota Samarinda saat menggelar konferensi pers di Kantor Inspektorat Pemkot Samarinda, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan itu, pemerintah memaparkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh laporan yang disampaikan para orang tua siswa.
Meski mengakui masih ada 17 anak yang belum memperoleh sekolah, pemerintah menegaskan tidak menemukan indikasi kecurangan maupun manipulasi sistem dalam pelaksanaan SPMB.
"Dari 36 pengaduan yang masuk, 19 anak sudah kami fasilitasi masuk ke SMP negeri yang masih memiliki kuota. Masih ada 17 anak yang sedang kami tindak lanjuti," kata Plt Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar.
Ia mengatakan seluruh pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan tertulis yang disampaikan para orang tua lengkap dengan bukti pendukung.
Menurutnya, tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota itu melakukan pemeriksaan administrasi, uji lapangan hingga penelusuran digital terhadap seluruh proses pendaftaran.
"Hasilnya, sebagian pendaftar berada di luar batas jarak terjauh yang diterima pada sekolah tujuan," beber Firdaus
"Ketika jarak dari rumah ke sekolah sudah melebihi batas, walaupun hanya satu atau dua meter, secara sistem peserta akan berada di luar peringkat," sambungnya.
Hasil pemeriksaan Timwas terhadap 36 pengaduan menunjukkan mayoritas persoalan berasal dari jalur domisili.
Sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan domisili, sementara satu aduan menyangkut afirmasi dan domisili, serta dua aduan terkait prestasi akademik dan domisili.
Dari seluruh pengadu tersebut, 19 siswa telah berhasil ditempatkan di SMP negeri yang masih memiliki kuota, sedangkan 17 siswa lainnya masih dalam proses redistribusi.
17 Siswa Masih Belum Dapat Sekolah
Meski sebagian persoalan telah diselesaikan, pemerintah mengakui pekerjaan mereka belum selesai.
Dari total 36 siswa yang diadukan TRC PPA, sebanyak 19 siswa telah bersedia ditempatkan di SMP negeri yang masih memiliki kuota.
Namun, masih ada 17 siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah.
"Sampai hari ini memang faktanya masih ada 17 murid yang belum terdaftar. Namun terhadap 17 murid tersebut kami juga telah menyiapkan beberapa langkah yang nantinya secara teknis akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan," katanya.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan ialah memvalidasi kembali status seluruh siswa.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada data ganda, perubahan pilihan sekolah maupun pencabutan berkas yang belum tercatat dalam sistem.
"Langkah pertama adalah memastikan kembali validasi status setiap murid. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, perubahan pilihan sekolah, pencabutan berkas, maupun status pendaftaran lain yang belum tercatat," ujarnya.
Tahap berikutnya ialah melakukan rekonsiliasi terhadap seluruh sisa daya tampung SMP negeri.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar seluruh kursi yang masih tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan.
"Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi terhadap sisa daya tampung setiap sekolah agar angka 396 kursi yang masih tersedia dapat dipetakan secara rinci dan mutakhir," katanya.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga akan mencocokkan domisili siswa dengan akses menuju sekolah sebelum menawarkan sekolah alternatif.
"Artinya, akan dipertimbangkan jarak, waktu tempuh, akses transportasi hingga kondisi wilayah tempat tinggal siswa," ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa sebagian sekolah yang masih memiliki kuota berada di wilayah pinggiran Kota Samarinda.
"Memang faktanya sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota tidak semuanya berada di kawasan perkotaan. Ada beberapa sekolah yang berada di wilayah pinggiran kota," katanya.
Karena itu, orang tua nantinya diminta memberikan konfirmasi sebelum proses penempatan dilakukan.
- LIPUTAN KOLABORASI: Mayoritas Kuota Jalur Mutasi di Empat SMA Negeri Samarinda Diisi Siswa Satu Kota, Hanya 25 Siswa dari Luar Daerah
- LIPUTAN KOLABORASI | SPMB SMA/SMK/SLB 2026/2027 di Samarinda: Aturan Jalur Mutasi Berbeda dengan Jatim dan Balikpapan
- SPMB Samarinda: Gagal Masuk SMP Terdekat, Siswa Palaran Dapat Sekolah Jarak 7,8 Kilometer
Mayoritas Aduan Soal Jalur Domisili
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menyebut sebagian besar aduan ternyata berkaitan dengan jalur domisili.
Sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen menyangkut domisili murni.
Sementara satu aduan berkaitan dengan afirmasi dan domisili, sedangkan dua lainnya mengenai jalur prestasi akademik dan domisili.
Menurut Timwas, sebagian besar peserta yang mengadu memang berada di luar batas jarak terakhir yang diterima pada sekolah tujuan.
"Ketika jarak dari rumah ke sekolah sudah melebihi batas jarak terjauh, meskipun hanya lebih satu meter atau dua meter, maka secara sistem peserta akan berada di luar peringkat dan otomatis tidak diterima," katanya.
Ia mengatakan banyak orang tua juga mempertanyakan perubahan posisi peringkat selama masa pendaftaran.
Padahal, menurutnya, kondisi tersebut merupakan mekanisme normal dalam sistem.
"Ketika ada peserta baru yang memiliki posisi lebih baik, maka peserta lain otomatis akan bergeser," ujarnya.
Pada beberapa kasus jalur afirmasi, Timwas bahkan melakukan pemeriksaan hingga ke Kementerian Sosial.
Hasilnya, ditemukan calon peserta didik berada pada Desil 6.
Padahal syarat jalur afirmasi hanya berlaku bagi peserta Desil 1 sampai Desil 4.
"Karena berada pada Desil 6, yang berarti sudah melebihi syarat Desil 1 sampai 4, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan jalur afirmasi," katanya.
396 Kursi Masih Kosong, Pemkot Minta Orang Tua Tak Lagi Memilih Sekolah
Di tengah masih adanya 17 siswa yang belum memperoleh sekolah, pemerintah mengungkapkan sebenarnya masih terdapat ratusan kursi SMP negeri yang belum terisi.
Dari 595 kursi yang dapat dioptimalkan setelah pengumuman utama, sebanyak 199 kursi telah dimanfaatkan.
Jumlah tersebut terdiri atas 19 siswa dari kelompok pengadu dan 180 siswa lainnya.
Artinya, hingga kini masih tersedia 396 kursi SMP negeri.
Meski demikian, pemerintah mengakui kursi kosong tersebut tidak seluruhnya berada di sekolah yang menjadi tujuan para orang tua.
"Alhamdulillah, dari 36 pengadu, sebanyak 19 siswa telah memperoleh solusi, yaitu mendapatkan sekolah," kata Firdaus.
Namun ia menegaskan pelaksanaan SPMB tidak lagi mengenal konsep sekolah favorit.
"Walaupun dengan catatan, sebenarnya tidak ada lagi istilah memilih-milih sekolah," ujarnya.
Menurut dia, sistem online justru dibangun untuk menghilangkan praktik titip-menitip maupun intervensi dalam penerimaan siswa.
"Tujuan penerapan sistem online ini adalah menghindari praktik memilih sekolah tertentu dan menghilangkan praktik titip-menitip," katanya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi terhadap 36 aduan tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan sistem penerimaan murid baru pada tahun-tahun mendatang.
Pemkot Pastikan Tak Ada Permainan Kartu Keluarga
Isu perpindahan Kartu Keluarga (KK) demi mengejar sekolah tertentu juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Tim Pengawasan memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut dilibatkan dalam proses pengawasan untuk mengantisipasi praktik perpindahan domisili yang kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Firdaus mengatakan, petunjuk teknis SPMB tahun ini telah memperketat syarat administrasi kependudukan.
Salah satunya dengan mewajibkan Kartu Keluarga telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
"Kalaupun terjadi perubahan Kartu Keluarga, maka masa berlakunya minimal satu tahun. Kalau belum satu tahun, maka tidak bisa digunakan," katanya.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengakomodasi penggunaan surat keterangan RT maupun lurah sebagai pengganti dokumen kependudukan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai evaluasi atas pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
"Selain itu, tahun ini juga tidak ada lagi rekomendasi berupa surat keterangan RT maupun lurah. Kami sudah mencoba memperbaiki berbagai kelemahan yang ditemukan pada pelaksanaan tahun pertama," ujarnya.
Menurut dia, hingga proses pemeriksaan terhadap 36 aduan selesai dilakukan, tim tidak menemukan persoalan yang signifikan terkait dugaan perpindahan Kartu Keluarga.
"Sampai hari ini kami tidak menemukan persoalan yang cukup signifikan terkait penerbitan Kartu Keluarga karena Disdukcapil juga menjadi bagian dari tim," katanya.
(raf)




