Arus Publik

Gratispol

Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Pembatalan Sepihak Gratispol Tak Terbukti, Laporan Tiga Mahasiswa Resmi Ditutup

Kolase surat penutupan laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan dokumentasi tiga mahasiswa bersama tim pendamping usai melaporkan dugaan maladministrasi Program Gratispol Pendidikan. Ombudsman akhirnya menutup laporan setelah menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pe

ARUSBAWAH.CODugaan maladministrasi dalam proses pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Gratispol Pendidikan yang dilaporkan tiga mahasiswa ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa temuan pelanggaran.

Ombudsman Perwakilan Kaltim resmi menutup laporan yang diajukan mahasiswa berinisial ZK, AN, dan MFS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur yang dituduhkan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.

Surat penutupan laporan tersebut tertulis dalam surat bernomor T/302/LM.21-21/003889.2026/V/2026 tentang Penutupan Laporan.

Salinan surat itu diterima redaksi Arusbawah.co pada Senin (13/7/2026).

Kepala Ombudsman Perwakilan RI Kaltim, Mulyadin, dalam suratnya bahwa lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan ketiga mahasiswa yang sebelumnya menuding adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemberian bantuan pendidikan Gratispol.

"Bersama ini diberitahukan bahwa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Zahrah Khan, Andriyanto dan Mira Fajar Suryati mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam proses pemberian bantuan belajar mahasiswa Gratispol kepada pelapor," demikian isi surat tersebut.

Hasil pemeriksaan Ombudsman mengacu pada penjelasan resmi Biro Kesra Setda Kaltim melalui Surat Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ketiga pelapor sejatinya belum pernah berstatus sebagai penerima tetap Program Gratispol.

Status mereka masih sebatas calon penerima yang masih harus melalui tahapan verifikasi dan belum pernah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

Atas dasar itu, Ombudsman menyimpulkan tidak ditemukan adanya maladministrasi dalam proses yang dipersoalkan para pelapor.

"Dengan demikian Ombudsman RI berpendapat bahwa laporan dinyatakan selesai dalam hal tidak ditemukan maladministrasi," tulis Ombudsman.

Keputusan itu sekaligus menjadi dasar Ombudsman menutup laporan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

Dengan terbitnya surat itu, laporan terhadap ZK, AN, dan MFS resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

Awal Mula Laporan: Tiga Mahasiswa Klaim Alami Pembatalan Sepihak Gratispol

Kasus itu sebelumnya muncul setelah ketiga mahasiswa tersebut, didampingi LBH Samarinda, melaporkan dugaan pembatalan sepihak sebagai penerima Program Gratispol Pendidikan.

Tag

MORE