BPKAD: Denah Saja Tak Cukup
Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim menyatakan bahwa denah pembagian wilayah kampus yang ditunjukkan yayasan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
“Kalau merasa itu hibah, yayasan harus bisa membuktikan. Sampai sekarang belum ada dokumen hibah atau bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Slamet juga menekankan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang mengklaim, bukan di pemerintah. Selama tak ada bukti sah, Pemprov akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan sebagai milik pemerintah.
Harapan akan Dialog dan Penyelesaian Adil
Kasus pengosongan ruang sekolah oleh Pemprov Kaltim ini menjadi sorotan setelah terjadi pembongkaran di ruang belajar yang masih digunakan. Yayasan Melati berharap ada ruang dialog yang setara, demi menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak yang belajar di sana. (pra)
Tag




