ARUSBAWAH.CO - Yayasan Melati yang selama ini mengelola pendidikan di Kampus Melati, Samarinda, resmi menyatakan protes atas tindakan Pemprov Kalimantan Timur yang disebut melakukan pengosongan ruang sekolah secara sepihak.
Dampaknya, proses belajar 420 siswa dari tiga jenjang pendidikan pun ikut terganggu.
Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menyebut bahwa bangunan sekolah dibangun atas nama yayasan dan berbekal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Ia mempertanyakan dasar Pemprov mengambil alih ruangan tersebut tanpa ada kesepakatan formal.
“Atas dasar apa ruang-ruang itu tiba-tiba diambil alih? Ini bangunan kami bangun dengan dana yayasan sendiri,” kata Ida, Kamis (26/6/2025).
Kronologi Pengosongan Ruang Kelas oleh Pemprov
Polemik bermula dari surat Pemprov Kaltim tanggal 11 Juni 2025 yang menyatakan akan menggunakan beberapa ruang kelas untuk kepentingan SMA Negeri 10 Samarinda.
Meski belum ada perjanjian, hanya lima hari kemudian, muncul surat lanjutan yang meminta pengosongan ruangan.
Puncaknya terjadi pada 25 Juni 2025, saat sejumlah pintu kelas, ruang kepala sekolah, hingga laboratorium dilaporkan dibongkar.
“Kami pikir akan ada appraisal dan pembahasan teknis setelah verifikasi aset pada 4 Juni. Tapi malah dibongkar begitu saja,” ujar Ida.
Yayasan menekankan bahwa walau lahan berstatus milik pemerintah, bangunan dan perabot sekolah adalah hasil swadaya yayasan. Mereka menuntut dialog terbuka dan kejelasan hukum.
Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, juga mengkritisi pendekatan sepihak dari Pemprov.
“Kalau memang mau digunakan, mari duduk bersama. Ini lembaga pendidikan, bukan bangunan kosong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak menolak program pemerintah, tapi meminta keadilan dalam pengelolaan aset pendidikan.
- 20 Tahun Menjaga Masjid dan 32 Tahun Merawat Gereja, Mulyadi dan Meike Tak Sangka Bisa ke Tanah Suci
- Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
Pandangan Pemerintah: Klaim Yayasan Harus Diperkuat Bukti
Menurut Gunawan, Pengawas SMA Disdikbud Kaltim, appraisal bisa dilakukan jika yayasan menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas bangunan.
Tanpa itu, Pemprov tidak bisa menindaklanjuti klaim yayasan.
“Kalau bangunan itu memang milik yayasan, tunjukkan buktinya. Pemerintah sudah siapkan anggaran appraisal,” tegasnya.
BPKAD: Denah Saja Tak Cukup
Slamet Sugeng dari BPKAD Kaltim menyatakan bahwa denah pembagian wilayah kampus yang ditunjukkan yayasan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
“Kalau merasa itu hibah, yayasan harus bisa membuktikan. Sampai sekarang belum ada dokumen hibah atau bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya.
Slamet juga menekankan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang mengklaim, bukan di pemerintah. Selama tak ada bukti sah, Pemprov akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan sebagai milik pemerintah.
Harapan akan Dialog dan Penyelesaian Adil
Kasus pengosongan ruang sekolah oleh Pemprov Kaltim ini menjadi sorotan setelah terjadi pembongkaran di ruang belajar yang masih digunakan. Yayasan Melati berharap ada ruang dialog yang setara, demi menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak yang belajar di sana. (pra)




