Yayasan menekankan bahwa walau lahan berstatus milik pemerintah, bangunan dan perabot sekolah adalah hasil swadaya yayasan. Mereka menuntut dialog terbuka dan kejelasan hukum.
Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, juga mengkritisi pendekatan sepihak dari Pemprov.
“Kalau memang mau digunakan, mari duduk bersama. Ini lembaga pendidikan, bukan bangunan kosong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak menolak program pemerintah, tapi meminta keadilan dalam pengelolaan aset pendidikan.
- 20 Tahun Menjaga Masjid dan 32 Tahun Merawat Gereja, Mulyadi dan Meike Tak Sangka Bisa ke Tanah Suci
- Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta
- Duit Negara Rp76 Miliar Belum Tertagih, Kejati Kaltim Minta Perusda MMPKT Segera Buat Surat Kuasa Penagihan
Pandangan Pemerintah: Klaim Yayasan Harus Diperkuat Bukti
Menurut Gunawan, Pengawas SMA Disdikbud Kaltim, appraisal bisa dilakukan jika yayasan menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas bangunan.
Tanpa itu, Pemprov tidak bisa menindaklanjuti klaim yayasan.
“Kalau bangunan itu memang milik yayasan, tunjukkan buktinya. Pemerintah sudah siapkan anggaran appraisal,” tegasnya.
Tag



